Sanksinya daftar hitam untuk penyedia.
Bagaimana untuk pekerjaan kompleks atau pekerjaan besar dengan risiko tinggi penyedia mundur dsb?
Untuk pekerjaan kompleks atau pekerjaan besar, umumnya pesertanya adalah penyedia besar, yang akan mempertaruhkan reputasinya agar jangan sampai kena daftar hitam.
Pertanyaaan :
Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi jaminan penawaran harus dipersyaratkan, mengingat ketentuan Perpres No.54/2010 serta perubahannya mengatur pengadaan barang/jasa secara umum, sedangkan untuk pekerjaan konstruksi diatur secara khusus oleh UU No.18/1999 Tentang Jasa Konstruksi beserta turunannya dimana diperjelas dalam PP No.29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 17 Huruf b. bahwa “Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk: menyerahkan jaminan penawaran”, karena dalam e-tendering itu juga ada tahapan pemasukan penawaran.
Apakah demikian ?
Tanggapan :
Pelaksanaan Etndering adalah kekhususan pelaksanaan pengadaan yang berdasarkan perkembangan aplikasi berbasis internet. Bahkan kekhususan terhadap pelaksanaan Perpres Pengadaan.
Pasal 111 ayat 6
(1)
LKPP melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik.
Penjelasan: Pembinaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh LKPP termasuk tata cara e-tendering,
pelaksanaan standar prosedur operasional yang dilaksanakan oleh LPSE berkaitan
dengan registrasi, verifikasi, sertifikat elektronik dan prosedur operasional
lainnya.Tulisan ini diambil dari facebook di "Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia"
3 Comments
bagaimana status lelang apa bila saat ini pnitia masih tetap mewajibkan jaminan penawaran ?
ReplyDeletedan menggugurkan peserta terendah yg tidak menggunakan jaminan penawarran . apakah lelang tsb boleh di lanjutkan ?
apakah berpotensi kerugian negara dari selisih harga penawaran.
anda siap-siap di sanggah, karena jamwan sudah tidak dipersyaratkan lagi berdasarkan perpres no. 4 tahun 2015
DeleteSALAM PAK. saya dari kabupaten mukomuko bengkulu, 1 hari yang lewat saya digugurkan karna surat kuasa dari direktur tidak ditanda tangani, sedangkan suarat kuasa itu sudah saya upload dalam penawaran, apakah ini sah saya gugur karna tidak ada tanda tangan dari direktur ke wakil direktur. mohon pencerahannya pak ty
ReplyDelete