header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

JAMINAN PENAWARAN tidak ada lagi

Berdasar Perpres 4 tahuan 2015, tidak digunakan dalam Etendering ( SPSE v3.5, SPSE V3.6 dan SPSE v.4 ), sampai dengan nilai pengadaan berapapun.

Sanksinya daftar hitam untuk penyedia.
Bagaimana untuk pekerjaan kompleks atau pekerjaan besar dengan risiko tinggi penyedia mundur dsb?
Untuk pekerjaan kompleks atau pekerjaan besar, umumnya pesertanya adalah penyedia besar, yang akan mempertaruhkan reputasinya agar jangan sampai kena daftar hitam.

Pertanyaaan :
Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi jaminan penawaran harus dipersyaratkan, mengingat ketentuan Perpres No.54/2010 serta perubahannya mengatur pengadaan barang/jasa secara umum, sedangkan untuk pekerjaan konstruksi diatur secara khusus oleh UU No.18/1999 Tentang Jasa Konstruksi beserta turunannya dimana diperjelas dalam PP No.29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 17 Huruf b. bahwa “Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk: menyerahkan jaminan penawaran”, karena dalam e-tendering itu juga ada tahapan pemasukan penawaran.
Apakah demikian ?

Tanggapan :
Pelaksanaan Etndering adalah kekhususan pelaksanaan pengadaan yang berdasarkan perkembangan aplikasi berbasis internet. Bahkan kekhususan terhadap pelaksanaan Perpres Pengadaan.

Pasal 111 ayat 6 
(1)       LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Penjelasan: Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh LKPP termasuk tata cara e-tendering, pelaksanaan standar prosedur operasional yang dilaksanakan oleh LPSE berkaitan dengan registrasi, verifikasi, sertifikat elektronik dan prosedur operasional lainnya.

Tulisan ini diambil dari facebook di "Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia"

Post a Comment

3 Comments

  1. bagaimana status lelang apa bila saat ini pnitia masih tetap mewajibkan jaminan penawaran ?
    dan menggugurkan peserta terendah yg tidak menggunakan jaminan penawarran . apakah lelang tsb boleh di lanjutkan ?
    apakah berpotensi kerugian negara dari selisih harga penawaran.

    ReplyDelete
    Replies
    1. anda siap-siap di sanggah, karena jamwan sudah tidak dipersyaratkan lagi berdasarkan perpres no. 4 tahun 2015

      Delete
  2. SALAM PAK. saya dari kabupaten mukomuko bengkulu, 1 hari yang lewat saya digugurkan karna surat kuasa dari direktur tidak ditanda tangani, sedangkan suarat kuasa itu sudah saya upload dalam penawaran, apakah ini sah saya gugur karna tidak ada tanda tangan dari direktur ke wakil direktur. mohon pencerahannya pak ty

    ReplyDelete