Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa kriteria Keadaan Kahar tidak lagi bersifat limitatif.
Definisi Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dinyatakan oleh para pihak dengan didukung justifikasi data dan dokumen yang benar dan riil sesuai fakta.
Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
Pada pekerjaan pembangunan gedung, pihak Kontraktor tidak dapat
masuk ke area lokasi pekerjaan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan
karena terjadi hujan terus menerus selama dua minggu dan menyebabkan
banjir di lokasi pekerjaan.
Pihak Kontraktor memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar
tersebut kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
salinan pernyataan dari BMKG yang menyatakan bahwa curah hujan tinggi
selama dua minggu di daerah lokasi pekerjaaan beserta foto lokasi
pekerjaan yang terendam banjir dan dokumen pendukung lainnya kepada PPK.
PPK dan Kontraktor dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
2 Comments
Apakah keterlambatan pengadaan alut sista dari negara lain yang terjadi karena lambatnya/sulitnya memperoleh ekspor licence yang merupakan kebijakan/aturan pemerintahan negara lain yang tidak bisa diprediksi dan bukan kesalahan penyedia barang dapat di kategorikan sebagai kahar? terimakasih
ReplyDeleteJika pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bagian pekerjaan yang belum serah terima di tabrak kendaraan. Bagaimana perlakuannya?
ReplyDelete