header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KEADAAN KAHAR BERDASAR PERPRES 4 TAHUN 2015

Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa kriteria Keadaan Kahar tidak lagi bersifat limitatif.
Definisi Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dinyatakan oleh para pihak dengan didukung justifikasi data dan dokumen yang benar dan riil sesuai fakta.

Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
Pada pekerjaan pembangunan gedung, pihak Kontraktor tidak dapat masuk ke area lokasi pekerjaan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena terjadi hujan terus menerus selama dua minggu dan menyebabkan banjir di lokasi pekerjaan.
Pihak Kontraktor memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan dari BMKG yang menyatakan bahwa curah hujan tinggi selama dua minggu di daerah lokasi pekerjaaan beserta foto lokasi pekerjaan yang terendam banjir dan dokumen pendukung lainnya kepada PPK.
PPK dan Kontraktor dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.

Post a Comment

2 Comments

  1. Apakah keterlambatan pengadaan alut sista dari negara lain yang terjadi karena lambatnya/sulitnya memperoleh ekspor licence yang merupakan kebijakan/aturan pemerintahan negara lain yang tidak bisa diprediksi dan bukan kesalahan penyedia barang dapat di kategorikan sebagai kahar? terimakasih

    ReplyDelete
  2. Jika pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bagian pekerjaan yang belum serah terima di tabrak kendaraan. Bagaimana perlakuannya?

    ReplyDelete