Sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 ayat (3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelayanan hukum berupa pendampingan hukum oleh Biro/bagian Hukum K/L/D/I kepada para personil pengadaan. Pelayanan hukum dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan hingga putusan pengadilan. Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.
1 Comments
Maaf Pak, yang dimaksud dengan pelayanan hukum itu lingkup apa saja? :D
ReplyDelete