Sanggah Banding sudah dihapus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015.
Jalur apa yang dapat dilakukan Penyedia mengingat sanggah banding dihapuskan?
Disarankan Penyedia untuk mempelajari dokumen pengadaan, kemudian melakukan pertanyaaan/ menyampaikan usulan pada penjelasan lelang.
Berikutnya ada sanggah ketika ada ketidaksesuaian antara proses dengan dokumen pengadaan.
Selanjutnya skema sanggah banding, karena sudah dihapuskan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Penyedia dapat melakukan pengaduan kepada APIP K/L/D/I.
10 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePengaduan Ke APIP menghentikan proses pengadaan apa tidak pak?
ReplyDeleteapakah surat pengaduan tersebut juga harus di tembuskan Ke Pokja ULP/ Ke PPK?
apabila ada perpres 4-2015 yg terlanggar dlm proses lelang pengadaan barang dan jasa.apa yg harus di lakukan ?
ReplyDeletePasal berapa yang menyatakan sanggah banding dihapus
ReplyDeletePasal 109 ayat (7) hurf d.
ReplyDeletePengadaan Barang/Jasa non LPSE/E-Tendering pada pasal dan ayat berapa yang mengatur tentang Sanggah banding
ReplyDeleteapakah dalam isi sanggahan rekanan meminta melihat Dokumen penawaran dari Rekanan yang lain di bolehkan,,?
ReplyDeletePagi pak, adakah peraturan yg menyatakan jika ada kesamaan subtansi antara 2 penawaran berarti ada indikasi persekongkolan? Dan minimum hrs ada berapa kesamaan? Terimakasih
ReplyDeleteuntuk sanggah banding yang dihapus, berarti ini langkah selanjutnya namanya pengaduan ya? apakah perlakuannya berbeda dnegan sanggah banding thd hasil /jalannya lelang tahapan selanjutnya? ataukah hanya sambil lalu?
ReplyDeleteterimakasih
ReplyDelete