header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SANGGAH BANDING dalam Perpres 4 tahun 2015 dihapus

Sanggah Banding sudah dihapus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015.
Jalur apa yang dapat dilakukan Penyedia mengingat sanggah banding dihapuskan?

Disarankan Penyedia untuk mempelajari dokumen pengadaan, kemudian melakukan pertanyaaan/ menyampaikan usulan pada penjelasan lelang.
Berikutnya ada sanggah ketika ada ketidaksesuaian antara proses dengan dokumen pengadaan.
Selanjutnya skema sanggah banding, karena sudah dihapuskan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Penyedia dapat melakukan pengaduan kepada APIP K/L/D/I.

Post a Comment

10 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Pengaduan Ke APIP menghentikan proses pengadaan apa tidak pak?
    apakah surat pengaduan tersebut juga harus di tembuskan Ke Pokja ULP/ Ke PPK?

    ReplyDelete
  3. apabila ada perpres 4-2015 yg terlanggar dlm proses lelang pengadaan barang dan jasa.apa yg harus di lakukan ?

    ReplyDelete
  4. Pasal berapa yang menyatakan sanggah banding dihapus

    ReplyDelete
  5. Pengadaan Barang/Jasa non LPSE/E-Tendering pada pasal dan ayat berapa yang mengatur tentang Sanggah banding

    ReplyDelete
  6. apakah dalam isi sanggahan rekanan meminta melihat Dokumen penawaran dari Rekanan yang lain di bolehkan,,?

    ReplyDelete
  7. Pagi pak, adakah peraturan yg menyatakan jika ada kesamaan subtansi antara 2 penawaran berarti ada indikasi persekongkolan? Dan minimum hrs ada berapa kesamaan? Terimakasih

    ReplyDelete
  8. untuk sanggah banding yang dihapus, berarti ini langkah selanjutnya namanya pengaduan ya? apakah perlakuannya berbeda dnegan sanggah banding thd hasil /jalannya lelang tahapan selanjutnya? ataukah hanya sambil lalu?

    ReplyDelete