header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TANDA TANGAN PENAWARAN DALAM SPSE

Numpang nanya....pokja ulp melakukan evaluasi penawaran yg meliputi : evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi biaya...untuk seleksi sederhana pascakualifikasi dalam hal evaluasi administrasi :1. Surat penawaran ditandatangani oleh peserta...bagaimana dgn surat penawaran yg tdk ada tandatangan peserta???apakah yg dimaksud dgn tnda tangan dlm dokumen elektronik?...mohon petunjuk...mksh sebelumnya?

TEREGISRASI DAN PUNYA AKSES LOGIN
User ID dan Password SPSE adalah otentik.

Bisa login dengan password dari SPSE dan menyampaikan penawaran, dinilai telah melakukan tandatangan elektronik

Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaanatau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
Perka LKPP No, 1 tahun 2015

SIAPA YANG BISA TANDA TANGAN KONTRAK ?
Silakan klik
http://www.mudjisantosa.net/2015/07/penyedia-yang-tanda-tangan-kontrak_6.html

Post a Comment

1 Comments

  1. Maaf pak,,,jika dgn hanya memiliki user dan password dan bisa login, penawaran yg disampaikan itu sah,,,bagaimana halnya perusahaan trsbt di pinjam oleh pihak lain utk mengikuti penawaran di beberapa paket???

    ReplyDelete