Berdasarkan Pepres 4 tahun 2015 pasal 109 ayat 7
apabila penawaran yang masuk kurang dari tiga peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya
Pertanyaan ?
1. Apakah harga penawaran dapat berubah dalam negosiasi untuk semua jenis kontrak? apa dasar harga pokja untuk negosiasi harga?
1. Apakah harga penawaran dapat berubah dalam negosiasi untuk semua jenis kontrak? apa dasar harga pokja untuk negosiasi harga?
2. Apabila penyedia dengan harga tertinggi tetapi dalam negosiasi penyedia harga tertinggi mau menurunkan harga sehingga penyedia tersebut menjadi penyedia harga terendah apakah dalam negosiasi harga dapat dilakukan?
3. Teknis yang bagaimana yang dapat dinegosiasikan?
Tanggapan :
1. Berdasarkan SBD v.1.1 klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, dasar pertama yang digunakan untuk negosisasi adalah HPS;
2. Dalam hal ada dua penyedia yang hanya memasukan penawaran. Negosiasi dilakukan kepada dua penyedia tersebut secara terpisah (dipisahkan ruangan atau dijadwal masing-masing waktu negosiasi). Peserta dengan peringkat harga nomor 2 dapat menjadi pemenang apabila dalam negosiasi menurunkan harga di bawah harga peringkat nomor 1;
3. Negosiai teknis yang dapat dinegosiasikan adalah teknis yang memungkinkan dilakukan negosiasi untuk mencapai tingkat output yang diharapkan dari pekerjaan, contoh metode pelaksanaan, jumlah peralatan, waktu penyelesaian pekerjaan, pelatihan dll.
4. Negosiasi harga menggunakan HPS, terutama untuk item-item penawaran yang melebihi harga satuan.
5. Dalam hal tidak ada penurunan harga maka perlu dilakukan klarifikasi kepada PPK dan inspektorat apakah HPS telah dibuat dengan benar
Catatan : Standar dokumen pengadaan kemen PU, untuk dua penyedia yang memasukkan penawaeran, negosiasi hanya dilakukan kepada penawar yang terendah.
Catatan : Standar dokumen pengadaan kemen PU, untuk dua penyedia yang memasukkan penawaeran, negosiasi hanya dilakukan kepada penawar yang terendah.
7 Comments
kapan dilaksanakan negosiasinya untuk pekerjaan konstruksi, sebelum pembuktian kualifikasi atau setelah pembuktian kualifikasi ?
ReplyDeletesetelah pembuktian kualifikasi
ReplyDeleteBagaimana apabila hanya 1 penawaran yang masuk? apakah perlakuannya sama?
ReplyDeletebagaimana jika ada dua penyedia yang memasukan penawaran tetapi pada tahap evaluasi penawaran ada satu penyedia tidak lulus dalam teknis, apakah perlu dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis, mohon pencerahannya
ReplyDeleteTerhadap dua perusahaan yang menawar pada satu kegiatan apakah di evaluasi dulu kelengkapan dokumennya atau langsung negosiasi dulu sebelum evaluasi kelengkapannya, mohon penjelasannya bapak
ReplyDeleteApakah dalam negosiasi harga penawaran boleh naik di beberapa item namun secara global harga turun?
ReplyDeletepada pepres 2012 pasal 37 ayat 4 yang bunyinya Pelelangan Umum, Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga. apakah pasal itu tidak bisa di pake lagi??
ReplyDelete