header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Negosiasi harga untuk penawaran yang hanya diikuti oleh dua penyedia atau satu penyedia

Berdasarkan Pepres 4 tahun 2015 pasal 109 ayat 7 
apabila  penawaran yang masuk kurang dari tiga peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya
Pertanyaan ?
1. Apakah harga penawaran dapat berubah dalam negosiasi untuk semua jenis kontrak? apa dasar harga pokja  untuk negosiasi harga?
2. Apabila penyedia dengan harga tertinggi tetapi dalam negosiasi penyedia harga tertinggi mau menurunkan    harga sehingga penyedia tersebut menjadi penyedia harga terendah apakah dalam negosiasi harga dapat  dilakukan?
3. Teknis yang bagaimana yang dapat dinegosiasikan?
Tanggapan :
1. Berdasarkan SBD v.1.1 klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, dasar pertama yang digunakan untuk negosisasi adalah HPS;
2. Dalam hal ada dua penyedia yang hanya memasukan penawaran. Negosiasi dilakukan kepada dua penyedia tersebut secara terpisah (dipisahkan ruangan atau dijadwal masing-masing waktu negosiasi). Peserta dengan peringkat harga nomor 2 dapat menjadi pemenang apabila dalam negosiasi menurunkan harga di bawah harga peringkat nomor 1;
3. Negosiai teknis yang dapat dinegosiasikan adalah teknis yang memungkinkan dilakukan negosiasi untuk mencapai tingkat output yang diharapkan dari pekerjaan, contoh metode pelaksanaan, jumlah peralatan, waktu penyelesaian pekerjaan, pelatihan dll.
4. Negosiasi harga menggunakan HPS, terutama untuk item-item penawaran yang melebihi harga satuan.
5. Dalam hal tidak ada penurunan harga maka perlu dilakukan klarifikasi kepada PPK dan inspektorat apakah HPS telah dibuat dengan benar

Catatan : Standar dokumen pengadaan kemen PU, untuk dua penyedia yang memasukkan penawaeran, negosiasi hanya dilakukan kepada penawar yang terendah.

Post a Comment

7 Comments

  1. kapan dilaksanakan negosiasinya untuk pekerjaan konstruksi, sebelum pembuktian kualifikasi atau setelah pembuktian kualifikasi ?

    ReplyDelete
  2. setelah pembuktian kualifikasi

    ReplyDelete
  3. Bagaimana apabila hanya 1 penawaran yang masuk? apakah perlakuannya sama?

    ReplyDelete
  4. bagaimana jika ada dua penyedia yang memasukan penawaran tetapi pada tahap evaluasi penawaran ada satu penyedia tidak lulus dalam teknis, apakah perlu dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis, mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  5. Terhadap dua perusahaan yang menawar pada satu kegiatan apakah di evaluasi dulu kelengkapan dokumennya atau langsung negosiasi dulu sebelum evaluasi kelengkapannya, mohon penjelasannya bapak

    ReplyDelete
  6. Apakah dalam negosiasi harga penawaran boleh naik di beberapa item namun secara global harga turun?

    ReplyDelete
  7. pada pepres 2012 pasal 37 ayat 4 yang bunyinya Pelelangan Umum, Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga. apakah pasal itu tidak bisa di pake lagi??

    ReplyDelete