Penyedia A ikut dalam beberapa paket.
Apakah dapat menang untuk beberapa paket pada waktu pengerjaan yang sama ?
a. Ya bisa saja asal punya alat dan tenaga yang lebih untuk banyak kegiatan.
b. Ya bisa dalam hal alat dan tenaga digunakan dalam waktu yang berbeda
b. Tidak bisa. Kalo alat dan tenaganya tidak cukup untuk banyak kegiatan atau alat/tenaga tidak tersedia digunakan dalam waktu yang sama untuk beberapa paket pengadaan.
Kalo pengadaan barang ya tidak masalah.
Bagaimana dengan batasan sisa kemampuan paket ?
Pada pasal 19
khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Lainnya, harus memperhitungkan Sisa
Kemampuan Paket (SKP)
Batasan SKP untuk usaha kecil yaitu 5 paket pekerjaan yang dikerjakan bersamaan.
Silahkan baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2015/04/penawaran-peralatan-tenaga-ahli-yang.html
0 Comments