Dalam anggaran 2015, kami mempunyai beberapa item pengadaan alat kesehatan. Bagaimana pengadaannya ?
1. dalam hal yang dibutuhkan ada di catalog agar dilakukan dengan catalog/e-purchasing dengan negosiasi kewajaran harga
2. untuk barang yang tidak ada dalam epurchasing agar dilakukan pemaketan berdasar kompetensi penyedia
3. setelah dilakukan pemaketan, bila nilai pemaketan di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan
4. dalam membuat HPS agar dilakukan kepada penyedia yang mempunyai kemampuan dalam usaha tersebut.
5. bila informasi yang diperoleh adalah harga jual, maka tidak perlu ditambahkan keuntungan
6. dalam survai HPS agar ditanyakan adanya potongan harga.
7. harus dihindari adanya suap/gratifikasi dan pengaturan lelang
1 Comments
pak boleh minta contoh isi dokumen pengadaan barang dan pengadaan jasa konstruksi?
ReplyDelete