header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

IP ADDRES DALAM PENAWARAN

Bagaimana pendapat rekan2 ?
Untuk IP addres dari para penyedia tidak diperlukan untuk diketahui sama atau tidak ..tidak apa2 semua penyedia sama IP addresnya...yang penting dijaga sistem spse terbuka untuk siapa penyedia yang berminat ...sehingga bila ada yang berbeda ip adressnya juga bisa ikut...



Belum ada kewajiban bagi Pokja ULP untuk mencermati/ mengetahui IP addres.

Dalam pelelangan/seleksi, pokja ULP tidak mengetahui IP Addres para penyedia yang memasukkan penawaran

Yang memungkinkan mengetahui IP addres para penyedia adalah admin LPSE.

Adanya IP addres yang sama, boleh-boleh saja, ketika sistem spse bersifat terbuka. 
Yang tidak boleh bila ada kerjasama LPSE dengan para penyedia untuk pengaturan memasukkan penawaran.

Jadi posisi pokja ULP tidak tahu dan tidak perlu tahu. 

Auditor, buktikan dulu ada tidak pengaturan antara penyedia dengan LPSE, dan apakah SPSE bersifat terbuka ?.

Bila ada kerjasama penyedia dan LPSE, adakah kerjasama yang dengan pokja ULP.

Post a Comment

2 Comments

  1. tetapi dalam hal diatas , saat pemeriksaan BPK kami selaku pokja tetap disalahkan dan dijadikan sebagai temuan serta masuk dalam LHP pula. BPK menganggap pokja lalai dalam mengetahui persekongkolan. Mohon hal ini untuk dapat dibahas lebih lanjut. Kami pokja tidak pernah dalam pelatihan PBJ diajarkan atupun ada materi cybercrime atau pun IT

    ReplyDelete
  2. Terima kasih share nya pak Mudji. Saya ada masukan sedikit terkait permintaan audit kerugian negara yg sedang kami tangani dan berhubungan dengan IP address. Kami memperoleh fakta sebagai berikut :
    1. Secara summary lelang, semua proses on schedule dan secara administrasi tidak ada masalah.
    2. Setelah kami membuka log access di system SPSE, faktanya mengejutkan. Pada saat 3 rekanan memasukkan dokumen penawaran (yg pada akhirnya 1 diantaranya menjadi pemenang, pada saat yg sama pula salah satu anggota panitia pengadaan membuka aplikasi SPSE dengan IP address yg sama.
    3. Setelah kami lakukan klarifikasi akhirnya ditemukan fakta bahwa sebenarnya yg memasukkan penawaran hanya 1 rekanan sementara 2 rekanan pesaingnya hanya dipinjam user account dan data administrasi serta teknis perusahaannya sebagai syarat kompetitor lelang.
    4. Disamping itu juga berdasarkan klarifikasi kepada panitia yg access dari lokasi sama tadi, ternyata panitia lelang juga membantu mengarahkan calon rekanan pemenang untuk menyiapkan dokumen agar seolah2 di penilaian panitia menjadi paling kompeten nilainya.

    Demikian sedikit share dari saya sekiranya dapat membantu.

    ReplyDelete