KD = Kemampuan Dasar
Perhitungan KD digunakan untuk pengadaan jasa konstruksi ( di jasa lainnya bila diperlukan) dengan nilai di atas Rp. 2.5 M
KD dari penyedia bisa dihitung dari pengalaman pengadaan di pemerintah, di swasta, maupun pengalaman menangani subkontrak
Apakah perusahaan yang baru berdiri disyaratkan mempunyai KD untuk paket pengadaan konstruksi di atas Rp. 2.5 M ?
1 Comments
Bagaimana caranya perusahaan non kecil baru berdiri memperoleh KD, apakah harus KSO atau dapat mengikuti paket dibawah 2,5M?? Terima Kasih
ReplyDelete