header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KD

KD = Kemampuan Dasar
Perhitungan KD digunakan untuk pengadaan jasa konstruksi ( di jasa lainnya bila diperlukan) dengan nilai di atas Rp. 2.5 M
KD dari penyedia bisa dihitung dari pengalaman pengadaan di pemerintah, di swasta, maupun pengalaman menangani subkontrak

Apakah perusahaan yang baru berdiri disyaratkan mempunyai KD untuk paket pengadaan konstruksi di atas Rp. 2.5 M ?

Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan sebagian jasa lainnya yang ditujukan kepada usaha non kecil, maka calon penyedia harus memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilelangkan (Pasal 19 ayat (1) g). Dengan demikian perusahaan non kecil yang baru berdiri dimaksud tidak dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah bilamana belum memiliki KD. 

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagaimana caranya perusahaan non kecil baru berdiri memperoleh KD, apakah harus KSO atau dapat mengikuti paket dibawah 2,5M?? Terima Kasih

    ReplyDelete