Apakah suatu kebijakan yang diambil secara kolektif kolegial, dengan salah satu pejabatnya terindikasi melakukan perilaku koruptif, dapat ditimpakan pertanggungjawaban pidananya kepada pejabat lainnya? Dalam ilmu hukum, pertanggungjawaban tergantung dalam ranah hukum apa perbuatan dilakukan. Dalam hukum perdata dikenal tanggungjawab renteng atau kolektif kolegial bila keputusan diambil dalam suatu unit yang terdiri dari sejumlah orang. Para anggota direksi bertanggungjawab secara tanggung renteng atas keputusan yang diambil. Sedangkan hukum pidana tidak mengenal tanggung jawab kolektif kolegial karena kejahatan dibebankan pada individu yang melakukan kejahatan.
Memang dalam hukum pidana ada ketentuan tentang pihak lain yang turut dalam suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Ini yang disebut sebagai ‘pernyertaan’. Konsep penyertaan ini yang mungkin dipersepsikan sebagai tindakan kolektif kolegial. Sebuah persepsi yang salah secara mendasar. Dalam konsep penyertaan, pihak-pihak yang turut serta dalam suatu tindak pidana harus dicari pertanggungjawaban masing-masing yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut.
Pada akhirnya semua berpulang pada proses hukum yang didasarkan pada bukti, bila orang yang menduduki jabatan hendak dipidana, bukan sekadar asumsi.
Prof Hikmawanto Juwana
Media Indonesia Rabu, 26 Maret 2014
0 Comments