Dalam pengadaan dengan skema kontrak harga satuan,
harga penawaran dari penyedia dapat berubah setelah dilakukan koreksi aritmatik terhadap daftar kuantitas dan harga, sehingga akan mungkin terjadi harga pada surat penawaran, berbeda dengan harga penawaran terkoreksi;
2 Comments
jika harga penawaran berbeda dengan harga terkoreksi(lebih besar atau lebih kecil) apa kah dinyatakan gugur atau tidak..
ReplyDeletejika harga penawaran berbeda dengan harga terkoreksi(lebih besar atau lebih kecil) apa kah dinyatakan gugur atau tidak..
ReplyDelete