Dalam pengadaan dengan kontrak lumpsum, tidak ada harga satuan timpang, karena penyedia tidak perlu menyampaikan item-item harga penawaran, yang ditawarkan adalah item-item pekerjaan (bila diminta) dan harga totalnya saja.
Namun sering terjadi penyedia menyampaikan item-item harga, dan pokja nengok harganya, kemudian dibanding dengan item-item di HPS, ternyata ada yang kontras (timpang).
Kemudian item-item penawaran tadi terbawa ke kontrak sehingga terlihat oleh auditor sehingga mereka memperhatikan juga.
2 Comments
Buat para suhu pengadaan barang/jasa, mohon masukannya :
ReplyDeletePada Surat Penawaran saya digugurkan karena pada tulisan terbilang nilai harga penawarannya salah, dan saya tidak masuk klarifikasi,
1. Apakah penulisan terbilang yang salah termasuk kesalahan yang substansial ?
- sedangkan harga dan terbilang pada rekapitulasi harga sudah benar dan tidak mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan
Mohon pencerahan para suhu ...trims
terima kasih banyak infonya....
ReplyDelete