header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HARGA SATUAN TIMPANG di pengadaan dengan kontrak lump sum

Dalam pengadaan dengan kontrak lumpsum, tidak ada harga satuan timpang, karena penyedia tidak perlu menyampaikan item-item harga penawaran, yang ditawarkan adalah item-item pekerjaan (bila diminta) dan harga totalnya saja.
Namun sering terjadi penyedia menyampaikan item-item harga, dan pokja nengok harganya, kemudian dibanding dengan item-item di HPS, ternyata ada yang kontras (timpang).
Kemudian item-item penawaran tadi terbawa ke kontrak sehingga terlihat oleh auditor sehingga mereka memperhatikan juga.

Post a Comment

2 Comments

  1. Buat para suhu pengadaan barang/jasa, mohon masukannya :
    Pada Surat Penawaran saya digugurkan karena pada tulisan terbilang nilai harga penawarannya salah, dan saya tidak masuk klarifikasi,
    1. Apakah penulisan terbilang yang salah termasuk kesalahan yang substansial ?
    - sedangkan harga dan terbilang pada rekapitulasi harga sudah benar dan tidak mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan

    Mohon pencerahan para suhu ...trims

    ReplyDelete