Seseorang yang melaksanakan tugasnya untuk suatu kegiatan, kemudian kegiatan tersebut ada prestasi yang dibayar, namun ternyata pemahaman auditor / aparat hukum menganggap dasar pembayaran prestasi tidak benar. Menurut auditor/aparat penegak hukum seharusnya prestasi tersebut tidak dibayar / lebih dibayar.
Kita lihat disini ada perbedaan pemahaman aturan antara yang telah melaksanakan kegiatan dan yang kemudian memeriksa.
Yang melaksanakan kegiatan, sangat mungkin tidak menerima uang (suap/gratifikasi), maksudnya untuk dasar pembayaran kontrak dilakukan dengan tidak adanya sogokan tetapi pembayaran dilakukan berdaar penilaian prestasi tadi, serta tiada kesepakatan yang bermaksud membobol anggaran.
Perbedaan antara pelaksana kegiatan tersebut dengan auditor/aparat hukum ditakar sebagai kerugian negara, kemudian dinilai sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.
Boleh jadi mereka yang melakukan kegiatan tidak memahami aturan secara tepat, mereka berpikir ingin mewujudkan tugasnya dan tidak ada memperkaya diri.
Ketika tiada suap/gratifikasi dan tidak ada kesepakatan jahat, namun ada penilaian yang tidak tepat dari auditor/ aparat hukum serta ada pendapat dari para ahli, seharusnya diselesaikan dengan penyetoran kelebihan pembayaran tadi.
UU Tipikor kita UU 31 tahun 1999, dalam pasal 4 menyebut
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."
Pasal ini agar dimaknai bahwa, sepanjang perbuatan tersebut bukan suap/gratifikasi dan kesepakatan jahat maka pengembalian karena kesalahan pemahaman aturan / mal administrasi dapat membebaskan para pihak tersebut. Mereka tidak melakukan kesalahan korupsi.
Kalau semua kesalahan prosedural, manajemen keuangan negara dinilai sebagai tindak pidana korupsi maka akan banyak pegawai/pejabat yang menghindar untuk melakukan tugas yang dia tidak korupsi tapi bisa dihukum sebagai korupsi kalau salah prosedur saja. Bila memang demikian penerapan uu tipikor, akan berdampak negara akan tersandera untuk mewujudkan fasilitas dalam melayani masyarakat.
Hukumlah orang yang menggunakan dana anggaran publik untuk kepentingan pribadi.
Seringkali di pengadilan yang dibahas adalah benar.tidaknya prosedur. Seharusnya yang diproses, yang ditanyakan dipengadilan adalah ada/tidaknya suap.gratifikasi dan kesepakatan jahat untuk membobol anggaran.
Pemaknaan yang tepat untuk UU Tipikor sangat diperlukan atau UU Tipikor yang perlu direvisi.
Bagi yang sedang melakukan kegiatan diperlukan bantuan peran APIP (inspektorat/auditor) untuk menilai dengan benar, untuk dibayar dengan benar, karena UU nya belum direvisi.
3 Comments
good news pak
ReplyDeletesetuju pak. mungkin sebaiknya sebelum jadi pemeriksa, para auditor itu jadi praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah dulu. biar faham aturan main dan praktek yang sebenarnya
ReplyDeleteboleh tanya pak?.. etiskah apabila auditor membuat pertanyaan berdasarkan sanggahan peserta lelang? padahal secara substansi, sanggahan peserta tersebut tidak ada kaitanya dengan keputusan pokja yang menggugurkan penawarannya.
ReplyDelete