header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERMEN PU PR Tentang Design Build

PENGADAAN RANCANG BANGUNG
Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain dan pembangunan.
Penjelasan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 54 ayat 2.

Pekerjaan perencanaan yang biasa dilakukan oleh konsultan perencana dan pekerjaan konstruksi oleh penyedia konstruksi dilakukan hanya oleh satu penyedia.
Satu penyedia ini melakukan perencanaan ( design) dan sekaligus mengerjakan konstruksinya ( build).
Manfaatnya :
Waktu pemilihan penyedia menjadi lebih singkat ( biasanya memilih dulu konsultan perencana, kemudian memilih penyedia konstruksi), dengan pola ini hanya memilih satu penyedia, yang akan sekaligus mengerjakan perencanaan konstruksi dan membangun konstruksinya.
Lebih efektif koordinasi antara perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.
Kementerian PU telah membuat petunjuk teknis dan standar dokumennya, yaitu Permen PU No. 19 tahun 2015

No, 19 tahun 2015 Tentang Design Build


Post a Comment

0 Comments