PENGADAAN RANCANG BANGUNG
Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain dan pembangunan.
Penjelasan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 54 ayat 2.
Pekerjaan perencanaan yang biasa dilakukan oleh konsultan perencana dan pekerjaan konstruksi oleh penyedia konstruksi dilakukan hanya oleh satu penyedia.
Satu penyedia ini melakukan perencanaan ( design) dan sekaligus mengerjakan konstruksinya ( build).
Manfaatnya :
Waktu pemilihan penyedia menjadi lebih singkat ( biasanya memilih dulu konsultan perencana, kemudian memilih penyedia konstruksi), dengan pola ini hanya memilih satu penyedia, yang akan sekaligus mengerjakan perencanaan konstruksi dan membangun konstruksinya.
Lebih efektif koordinasi antara perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.
Kementerian PU telah membuat petunjuk teknis dan standar dokumennya, yaitu Permen PU No. 19 tahun 2015
0 Comments