Batasan nilai untuk usaha kecil bagi konsultan non konstruksi tidak diatur.
Sedangkan bagi konsultan konstruksi diatur dalam Permen PU No. 14 tahun 2013 Pasal 4a ayat 2 dan 3 sebagai berikut :
2). Nilai paket pekerjaan Jasa Konsultansi sampai dengan
Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
diperuntukkan bagi usaha kecil.
3) Jasa konsultansi dapat dilakukan oleh konsultan perorangan
dengan nilai sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
3 Comments
Pak Muji..
ReplyDeleteApabila dalam dokumen seleksi dengan nilai HPS besar dari 750 juta dan telah disyaratkan diikuti oleh non kecil....apakah jika ada konsultan kecil yang ikut langsung dgugurkan atau coba dihitung nilai pengalamannya >??
apakah bisa perusahaan jasa konsultansi memenangkan 5 paket pekerjaan di tahun yg sama ????
ReplyDeleteberarti konsultan prorangan hanya bisa mengikuti 250 juta ke bawah ya pak?
ReplyDelete