header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BATASAN NILAI PEKERJAAN KONSULTANSI UNTUK USAHA KECIL

Batasan nilai untuk usaha kecil bagi konsultan non konstruksi tidak diatur.

Sedangkan bagi konsultan konstruksi diatur dalam Permen PU No. 14 tahun 2013 Pasal 4a ayat 2 dan 3 sebagai berikut :

2). Nilai paket pekerjaan Jasa Konsultansi sampai dengan Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil.

3) Jasa konsultansi dapat dilakukan oleh konsultan perorangan dengan nilai sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Post a Comment

3 Comments

  1. Pak Muji..
    Apabila dalam dokumen seleksi dengan nilai HPS besar dari 750 juta dan telah disyaratkan diikuti oleh non kecil....apakah jika ada konsultan kecil yang ikut langsung dgugurkan atau coba dihitung nilai pengalamannya >??

    ReplyDelete
  2. apakah bisa perusahaan jasa konsultansi memenangkan 5 paket pekerjaan di tahun yg sama ????

    ReplyDelete
  3. berarti konsultan prorangan hanya bisa mengikuti 250 juta ke bawah ya pak?

    ReplyDelete