Terhadap proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung sebelum e-Catalogue diterbitkan, maka proses pengadaan barang/jasa dapat dilanjutkan sampai selesai. Jika proses pengadaan barang/jasa tersebut dinyatakan gagal, maka proses pengadaan barang/jasa dilanjutkan dengan e-Purchasing.
SE LKPP No 3 tahun 2015
0 Comments