header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN TIDAK SELALU HARUS LELANG

Kami instansi pemerintah pusat, mempunyai dana Rp. 2,2 miliar, yang akan digunakan untuk sosialisasi/pelatihan di 10 lokasi di Indonesia.

Bagaimana pengadaannya ?


Ada banyak pilihan pengadaan, untuk hal ini ada empat pilihan yaitu :

1. dilaksanakan oleh instansi sendiri, karena kita bisa melakukan sendiri, atau
2. diserahkan ke instansi pemerintah lain, misal ke 10 universitas, untuk dilakukan oleh mereka
3. dilakukan oleh EO ( Event organizer)`
4. dilakukan kombinasi pilihan-pilihan diatas

Apakah dana senilai Rp. 2,2 miliar, boleh dilakukan sendiri ?
Dana yang dilakukan sendiri atau swakelola, tidak dibatasi (asal kita mampu). Dalam hal ada pengadaan barang maka dilakukan pengadaan sesuai nilai pemaketannnya ( dengan pengadaan langsung, pelelangan/penunjukan langsung).

Post a Comment

0 Comments