Kami instansi pemerintah pusat, mempunyai dana Rp. 2,2 miliar, yang akan digunakan untuk sosialisasi/pelatihan di 10 lokasi di Indonesia.
Bagaimana pengadaannya ?
Ada banyak pilihan pengadaan, untuk hal ini ada empat pilihan yaitu :
1. dilaksanakan oleh instansi sendiri, karena kita bisa melakukan sendiri, atau
2. diserahkan ke instansi pemerintah lain, misal ke 10 universitas, untuk dilakukan oleh mereka
3. dilakukan oleh EO ( Event organizer)`
4. dilakukan kombinasi pilihan-pilihan diatas
Apakah dana senilai Rp. 2,2 miliar, boleh dilakukan sendiri ?
Dana yang dilakukan sendiri atau swakelola, tidak dibatasi (asal kita mampu). Dalam hal ada pengadaan barang maka dilakukan pengadaan sesuai nilai pemaketannnya ( dengan pengadaan langsung, pelelangan/penunjukan langsung).
0 Comments