BIDANG / SUBBIDANG ( kalau Konstruksi = klasifikasi / subklasifikasi )
Pasal 19 ayat 1 g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
Pasal 19 ayat 1 g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
Bidang atau klasifikasi = untuk usaha kecil
Subbidang atau sub klasifikasi = untuk usaha non kecil
Penggolongan bidang / subbidang bisa di dilihat di KBLI ( klasifikasi baku lapangan usaha indonesia ) yang diterbitkan oleh BPS
Sedangkan klasifikasi/subklasifikasi untuk pekerjaan konstruksi bisa dilihat di Permen PU No 19 tahun 2014
0 Comments