Kontrak lumpsum , yang masuk hanya dua
harga penawaran penyedia yang ditunjuk mendekati HPS ?
Berdasarkan Perpres 4 tahun 2015, pengadaaan yang menggunakan SPSE, dalam hal yang memasukan penawaran kurang dari tiga, misal dua atau satu maka dilakukan evaluasi, bila hasil evaluasi lulus maka dilakukan negosiasi teknis dan harga.
Sedangkan negosiasi harga tidak dapat dilakukan untuk pengadaan dengan kontrak lump sum.
Pastikan HPS telah dibuat dengan benar.
Memastikan HPS dengan benar dapat meminta bantuan dari inspektorat.
1 Comments
Kalau dalam pelelangan tidak ada peserta yang memasukan penawaran, dan setelah dilelang ulang masih juga tidak ada yang memasukan penawaran, Apa yang harus dilakukan melelangkan kembali atau bisa langsung penunjukan langsung dengan persetujuan PA?
ReplyDelete