header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dalam pengadaan dengan kontrak lump sum yang memasukan penawaran , kurang dari tiga

Kontrak lumpsum ,  yang masuk hanya dua 
harga penawaran penyedia yang ditunjuk mendekati HPS ?

Berdasarkan Perpres 4 tahun 2015, pengadaaan yang menggunakan SPSE, dalam hal yang memasukan penawaran kurang dari tiga, misal dua atau satu maka dilakukan evaluasi, bila hasil evaluasi lulus maka dilakukan negosiasi teknis dan harga.

Negosiasi teknis misal mengenai waktu pekerjaan, pengiriman dsb.
Sedangkan negosiasi harga tidak dapat dilakukan untuk pengadaan dengan kontrak lump sum.
Pastikan HPS telah dibuat dengan benar.
Memastikan HPS dengan benar dapat meminta bantuan dari inspektorat. 

Post a Comment

1 Comments

  1. Kalau dalam pelelangan tidak ada peserta yang memasukan penawaran, dan setelah dilelang ulang masih juga tidak ada yang memasukan penawaran, Apa yang harus dilakukan melelangkan kembali atau bisa langsung penunjukan langsung dengan persetujuan PA?

    ReplyDelete