Untuk pekerjaan pembangunan dengan luas
bangunan diatas 12.000 m2 atau diatas 8 lantai,
penyedia jasa perencanaan diwajibkan pada
tahap pra-rencana menyelenggarakan paket
satuan kerja lokakarya value engineering (VE)
selama 40 jam secara in-house, untuk
mengembangkan konsep perencanaan, dengan
melibatkan partisipasi pengelola kegiatan,
penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pemberi
jasa keahlian VE;
Biaya penyelenggaraan lokakarya, termasuk biaya
kerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE
merupakan bagian dari biaya penyedia jasa
perencanaan
Permen PU 45 tahun 2007
1 Comments
Mohon masukannya pak.
ReplyDeletePerencanaan gedung dilakukan pada tahun 2013. Pelaksanaan konstruksi akan di laksanakan pada tahun 2018. Tetapi dokumen perencanaan awal rencananya akan rubah terkait beberapa penggunaan teknologi yang bertujuan untuk mengurangi biaya pelaksanaan konstruksi.
Yang menjadi pertanyaan saya pak :
1. Apakah konsultan perencana harus bersedia melakukan review desain tanpa adanya tambahan biaya.
2. Apabila dimungkinkan adanya biaya review desain, berapa besarannya (dasar peraturannya apa)