header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KEWAJIBAN KONSULTAN PERENCANA

Untuk pekerjaan pembangunan dengan luas bangunan diatas 12.000 m2 atau diatas 8 lantai, penyedia jasa perencanaan diwajibkan pada tahap pra-rencana menyelenggarakan paket satuan kerja lokakarya value engineering (VE) selama 40 jam secara in-house, untuk mengembangkan konsep perencanaan, dengan melibatkan partisipasi pengelola kegiatan, penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pemberi jasa keahlian VE;
Biaya penyelenggaraan lokakarya, termasuk biaya kerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE merupakan bagian dari biaya penyedia jasa perencanaan

Permen PU 45 tahun 2007

Post a Comment

1 Comments

  1. Mohon masukannya pak.

    Perencanaan gedung dilakukan pada tahun 2013. Pelaksanaan konstruksi akan di laksanakan pada tahun 2018. Tetapi dokumen perencanaan awal rencananya akan rubah terkait beberapa penggunaan teknologi yang bertujuan untuk mengurangi biaya pelaksanaan konstruksi.

    Yang menjadi pertanyaan saya pak :
    1. Apakah konsultan perencana harus bersedia melakukan review desain tanpa adanya tambahan biaya.
    2. Apabila dimungkinkan adanya biaya review desain, berapa besarannya (dasar peraturannya apa)

    ReplyDelete