Dalam
pelaksanaan perjanjian pengadaan, penyedia barang/jasa dapat melakukan secara
konsorsium.
Pencatatan
nilai kontrak harus tercantum dengan jelas nilai kontrak total dan bagian nilai
kontrak untuk masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, nomor
rekening dan NPWP masing-masing perusahaan.
Tagihan
atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara konsorsium, pembayarannya
dapat dilakukan kepada masing-masing perusahaan dalam konsorsium. Tagihan
dibuat untuk masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium sesuai
prestasi masing-masing perusahaan.
Berita
acara pembayaran dibuat dalam 2 jenis yatu BAP induk yang ditandatangani oleh
salah satu perusahaan mewakili konsorsium dan BAP untuk masing-masing
perusahaan yang tergabung dalam konsorsium.
Dalam tagihan pembayaran terkait
prestasi pekerjaan harus mencantumkan dengan jelas nilai porsi/ bagian tagihan
untuk masing-masing perusahaan pada Berita Acara Pemeriksaan/Penyelesaian
Pekerjaan (BAPP
0 Comments