header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pembayaran konsorsium

Dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan, penyedia barang/jasa dapat melakukan secara konsorsium.
Pencatatan nilai kontrak harus tercantum dengan jelas nilai kontrak total dan bagian nilai kontrak untuk masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, nomor rekening dan NPWP masing-masing perusahaan.
Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara konsorsium, pembayarannya dapat dilakukan kepada masing-masing perusahaan dalam konsorsium. Tagihan dibuat untuk masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium sesuai prestasi masing-masing perusahaan.
Berita acara pembayaran dibuat dalam 2 jenis yatu BAP induk yang ditandatangani oleh salah satu perusahaan mewakili konsorsium dan BAP untuk masing-masing perusahaan yang tergabung dalam konsorsium.
Dalam tagihan pembayaran terkait prestasi pekerjaan harus mencantumkan dengan jelas nilai porsi/ bagian tagihan untuk masing-masing perusahaan pada Berita Acara Pemeriksaan/Penyelesaian Pekerjaan (BAPP

Post a Comment

0 Comments