header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN TAYANGAN DI TV


KPU Prov akan melaksanakan Debat Publik bln november rencana disiarkan di TV nasional dan bertempat di Hotel , yang ingin saya tanyakan adalah:
1. jika TV nasional itu adalah TVRI dengan penawaran diatas 300 jt, apakah bisa dilaksanakan pengadaan langsung karena TVRI adalah LPP milik pemerintah
2. dalam pelaksanaan debat publik, apakah kami bisa menunjuk EO untuk mengcover seluruh kegiatan dari hotel hingga sarana pendukung lainnya yang ada di hotel
3. apakah kedua paket itu bisa dilaksanakan terpisah (antara penyiaran dan pelaksanaan di Hotel) . mohon petunjuknya

 Catatan terhadap ketentuan dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2015 tentang Kampanye, khususnya Pasal 21 dan Pasal 22 tentang penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka terkait pengadaan barang dan jasa. Catatan ini dibuat utk memudahkan User, Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan kegiatan Debat Publik atau Debat Terbuka. Pasal 21; Debat Publik atau Debat Terbuka disiarkan secara langsung atau siaran tunda dalam masa kampanye. Utk melaksanakan hal tsb setidaknya komponen yg perlu disiapkan adalah : - ruang utk acara debat publik (hotel, balai pertemuan, ruang sidang dsb bisa dgn pengadaan langsung); - Konsumsi utk peserta debat (pengadaan langsung), - Dekorasi, setting ruangan, sound system, lighting dsb (pengadaan langsung) - Cetak Undangan, tanda pengenal dsb ( pengadaan langsung) - Siaran langsung atau siaran tunda; utk 1 kali debat publik diperlukan 60 menit waktu siaran sudah termasuk iklan di dalamnya, biasa di sebut dengan Blocking Time. Utk siaran langsung diperlukan peralatan siaran yg lebih komplek dan akan terkait dgn biaya sewa siaran, utk siaran tunda peralatan yg diperlukan lebih sedikit. Apabila di daerah tsb terdapat lebih dari 1 tv lokal/daerah terlebih dahulu dilakukan survey dan pertemuan apakah tv2 tsb mau menayangkan secara bergantian, berapa biaya yg akan dibebankan bila disiarkan secara langsung atau siaran tunda. Dalam debat publik pilpres 2014 kemaren KPU tidak mengeluarkan biaya utk siaran langsung krn sebelumnya sudah diadakan MOU dgn TV Swasta dan TV Nasional yg ada, mereka mendapat income dari penayangan iklan dlm acara debat publik tsb, biaya yg di keluarkan KPU hanya utk konsumsi, dekorasi, undangan, keamanan dsb di luar siaran. Namun utk tv lokal saya tidak mengetahui secara persis kondisinya, jadi sebaiknya dilakukan survey terlebih dahulu. Sekedar informasi utk TVRI Nasional biaya 60 menit blocking time utk siaran langsung sebesar 75 juta, perkiraan saya tv lokal akan lebih murah karena jangkauan siarannya yg terbatas. Jadi utk 3 kali penanyangan secara langsung acara debat publik bisa di proses dgn pengadaan langsung. Pasal 22; Moderator dari kalangan profesional dan akademisi serta Materi debat publik atau debat terbuka. - Moderator di pilih dari kalangan akademisi atau profesional dan di buatkan surat keputusan sebagai narasumber (dibayarkan selama 3 jam utk setiap kali acaradebat, 1 jam persiapan, 1 jam acara dan 1 jam evaluasi, dilakukan secara swakelola). - Materi debat publik, dibuat oleh KPU dgn dibantu kalangan akademisi, profesional dan tenaga ahli dgn dibuatkan surat keputusan sebagai nara sumber dalam rapat penyusunan materi pertanyaan debat publik (dibayarkan sesuai kebutuhan berapa kali rapat, dilakukan dgn cara swakelola). Demikian semoga bermanfaat. LPPI Kemang 8 mei 2015 --- Bersambung utk pasal pasal selanjutnya. #bila pelaksanaan akan diselenggarakan seluruhnya oleh EO (akomodasi, penyiaran dsb) dgn nilai total hps diatas 200 juta maka dilakukan dgn pelelangan #moderator harus ditunjuk oleh KPU dan materi harus dibuat oleh KPU dgn kerjasama akademisi dan praktisi bukan oleh EO krn bisa berpihak kpd salah satu kandidat. #utk penyiaran langsung selama 1 jam di tvri nasional harap dimintakan kembali rate resmi prime time-nya, juga yg non prime-time, rate resmi harus ertulis dan dipublish utk umum, bisa juga ditanyakan kontrak sejenis. Saya kira 300 jt terlalu mahal utk tvri. #adapendapat apabila utk penyiaran debat publik dgn menunjuk hanya salah 1 tv saja diperbolehkan dgn penunjukan langsung (terlebih dahulu ada pleno kpu yg memutuskan disiarkan di tv apa) karena masuk kategori penyedia tunggal, walaupun jumlah biayanya di atas 200 juta. Jadi langsung bernegosiasi teknis dan biaya antara pokja ulp dgn pihak tv, tapi saya kurang yakin auditor memahami pasal penyedia tunggal tsb krn belum ada standarisasi kriteria penunjukan langsung dan auditor tidak sama pemahamannya. Usul saya penyiaran dilelang saja, bisa sekaligus dgn EO atau dipisah. #utk rate perjam tv bisa diminta ke masing2 stasiun tv, baik utk prime time maupun non prime time. Tanyakan juga utk jam siar yg diminta kpu apakah masih tersedia waktu siarnya, krn bisa jadi slot jam tsb sudah dipakai utk acara lain.

Post a Comment

0 Comments