KPU Prov akan melaksanakan Debat Publik bln november rencana disiarkan di TV nasional dan bertempat di Hotel , yang ingin saya tanyakan adalah:
1. jika TV nasional itu adalah TVRI dengan penawaran diatas 300 jt, apakah bisa dilaksanakan pengadaan langsung karena TVRI adalah LPP milik pemerintah
2. dalam pelaksanaan debat publik, apakah kami bisa menunjuk EO untuk mengcover seluruh kegiatan dari hotel hingga sarana pendukung lainnya yang ada di hotel
Catatan terhadap ketentuan dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2015 tentang Kampanye, khususnya Pasal 21 dan Pasal 22 tentang penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka terkait pengadaan barang dan jasa. Catatan ini dibuat utk memudahkan User, Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan kegiatan Debat Publik atau Debat Terbuka. Pasal 21; Debat Publik atau Debat Terbuka disiarkan secara langsung atau siaran tunda dalam masa kampanye. Utk melaksanakan hal tsb setidaknya komponen yg perlu disiapkan adalah : - ruang utk acara debat publik (hotel, balai pertemuan, ruang sidang dsb bisa dgn pengadaan langsung); - Konsumsi utk peserta debat (pengadaan langsung), - Dekorasi, setting ruangan, sound system, lighting dsb (pengadaan langsung) - Cetak Undangan, tanda pengenal dsb ( pengadaan langsung) - Siaran langsung atau siaran tunda; utk 1 kali debat publik diperlukan 60 menit waktu siaran sudah termasuk iklan di dalamnya, biasa di sebut dengan Blocking Time. Utk siaran langsung diperlukan peralatan siaran yg lebih komplek dan akan terkait dgn biaya sewa siaran, utk siaran tunda peralatan yg diperlukan lebih sedikit. Apabila di daerah tsb terdapat lebih dari 1 tv lokal/daerah terlebih dahulu dilakukan survey dan pertemuan apakah tv2 tsb mau menayangkan secara bergantian, berapa biaya yg akan dibebankan bila disiarkan secara langsung atau siaran tunda. Dalam debat publik pilpres 2014 kemaren KPU tidak mengeluarkan biaya utk siaran langsung krn sebelumnya sudah diadakan MOU dgn TV Swasta dan TV Nasional yg ada, mereka mendapat income dari penayangan iklan dlm acara debat publik tsb, biaya yg di keluarkan KPU hanya utk konsumsi, dekorasi, undangan, keamanan dsb di luar siaran. Namun utk tv lokal saya tidak mengetahui secara persis kondisinya, jadi sebaiknya dilakukan survey terlebih dahulu. Sekedar informasi utk TVRI Nasional biaya 60 menit blocking time utk siaran langsung sebesar 75 juta, perkiraan saya tv lokal akan lebih murah karena jangkauan siarannya yg terbatas. Jadi utk 3 kali penanyangan secara langsung acara debat publik bisa di proses dgn pengadaan langsung. Pasal 22; Moderator dari kalangan profesional dan akademisi serta Materi debat publik atau debat terbuka. - Moderator di pilih dari kalangan akademisi atau profesional dan di buatkan surat keputusan sebagai narasumber (dibayarkan selama 3 jam utk setiap kali acaradebat, 1 jam persiapan, 1 jam acara dan 1 jam evaluasi, dilakukan secara swakelola). - Materi debat publik, dibuat oleh KPU dgn dibantu kalangan akademisi, profesional dan tenaga ahli dgn dibuatkan surat keputusan sebagai nara sumber dalam rapat penyusunan materi pertanyaan debat publik (dibayarkan sesuai kebutuhan berapa kali rapat, dilakukan dgn cara swakelola). Demikian semoga bermanfaat. LPPI Kemang 8 mei 2015 --- Bersambung utk pasal pasal selanjutnya. #bila pelaksanaan akan diselenggarakan seluruhnya oleh EO (akomodasi, penyiaran dsb) dgn nilai total hps diatas 200 juta maka dilakukan dgn pelelangan #moderator harus ditunjuk oleh KPU dan materi harus dibuat oleh KPU dgn kerjasama akademisi dan praktisi bukan oleh EO krn bisa berpihak kpd salah satu kandidat. #utk penyiaran langsung selama 1 jam di tvri nasional harap dimintakan kembali rate resmi prime time-nya, juga yg non prime-time, rate resmi harus ertulis dan dipublish utk umum, bisa juga ditanyakan kontrak sejenis. Saya kira 300 jt terlalu mahal utk tvri. #adapendapat apabila utk penyiaran debat publik dgn menunjuk hanya salah 1 tv saja diperbolehkan dgn penunjukan langsung (terlebih dahulu ada pleno kpu yg memutuskan disiarkan di tv apa) karena masuk kategori penyedia tunggal, walaupun jumlah biayanya di atas 200 juta. Jadi langsung bernegosiasi teknis dan biaya antara pokja ulp dgn pihak tv, tapi saya kurang yakin auditor memahami pasal penyedia tunggal tsb krn belum ada standarisasi kriteria penunjukan langsung dan auditor tidak sama pemahamannya. Usul saya penyiaran dilelang saja, bisa sekaligus dgn EO atau dipisah. #utk rate perjam tv bisa diminta ke masing2 stasiun tv, baik utk prime time maupun non prime time. Tanyakan juga utk jam siar yg diminta kpu apakah masih tersedia waktu siarnya, krn bisa jadi slot jam tsb sudah dipakai utk acara lain.
0 Comments