surat penawaran disampaikan ( kalau lelang manual ditandatangani) oleh:
i. direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/ Anggaran
Dasar;
iii. pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/ Anggaran
Dasar, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan
perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga
kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi
berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar;
iv. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik pada saat pembuktian kualifikasi;
v. pejabat yang menurut perjanjian kemitraan/Kerja Sama
Operasi berhak mewakili kemitraan/KSO; atau
vi. peserta perorangan.
0 Comments