Dalam rangka peningkatan pelayanan pengangkutan sampah di Kota Sentosa yang selama ini dilakukan secara swakelola pada 11 kecamatan yang mana sampah terangkut ke TPA kurang lebih 430 ton/hari sementara timbulan sampah di 11 Kecamatan kurang lebih 1.010 ton/hari. untuk itu diperlukan suatu inovasi untuk merealisasikannya, salah satunya dengan melibatkan penyedia jasa pengangkutan sampah dengan penganggaran multiyears.
Sehubungan dengan keterbatan dana, paket pekerjaan jasa pengangkutan sampah direncanakan untuk 8 kecamatan akan dilelangkan kepada pihak penyedia, sedangkan 3 kecamatan dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan secara Swakelola. untuk itu, yang menjadi pertanyaan adalah apakah diperbolehkan 8 kecamatan di lelangkan sementara 3 kecamatan masih dikelola oleh Dinas Kebersihan dan pertamanan?
invoasi dapat dikembangkan dengan insenerator dan teknologi pengolahan sampah lainnyadalam hal mempunyai kompetensi dan waktu maka dapat dilakukan secara swakelola
( dengan alat dan tenaga dikelola sendiri ) , dalam hal ada pengadaan dilakukan dengan pelelangan/pengadaan langsung sesuai dengan nilai pemaketannya
yang tidak dapat dilakukan sendiri dilakukan dengan melalui penyedia
0 Comments