Blog ini hanya pendapat pribadi
untuk mendukung kemajuan Indonesia
melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Monday, September 28, 2015
TKDN
digunakan untuk menghitung preferensi harga TKDN yang dinilai adalah yang ada di web kemenperin http://tkdn.kemenperin.go.id/ Bila tidak/belum ada di web tersebut maka dinilai tidak mempunyai TKDN
bagaimana bila barang yang terdaftar di web kemenperin tsb hanya 1 item barang, misal untuk pekerjaan konstruksi hanya ada semen padang. apakah wajib pokja meminta TKDN ?
bagaimana bila barang yang terdaftar di web kemenperin tsb hanya 1 item barang, misal untuk pekerjaan konstruksi hanya ada semen padang.
ReplyDeleteapakah wajib pokja meminta TKDN ?