BUKAN KIRIM UANG DULU, kemudian barang diterima ( bukan seperti kita beli ke toko online yang harus kirim uang dulu, kemudian barang diterima ).
Pengadaan dengan katalog , dilakukan dengan proses penggunaan aplikasi epurchasing.
Dalam hal terjadi kesepakatan, penyedia melakukan tanda tangan kontrak.
Dokumen kontrak/perikatan agar menggunakan dokumen yang ada dalam sistem dan dapat di edit sesuai kebutuhan perikatan.
Barang dikirim dulu, dibuat berita acara pemeriksaan/serah terima , kemudian atas tagihan dilakukan pembayaran. BUKAN KIRIM UANG DULU, kemudian barang diterima.
Bisa terjadi sebagian kecil tenaga operasional penyedia katalog meminta uang dahulu kemudian barang dikirim. Hal ini tidak benar. Bila ketemu demikian agar dijelaskan kepada penyedia yang bersangkutan. Bila masih belum mengerti juga pelaksana penyedia tersebut maka agar dilaporkan kepada LKPP ( Direktorat katalog ).
3 Comments
postingan yang bagus !
ReplyDeleteAda batasan maximal jumlah permintaan yg dilayani g pa,klw mau pngdaan obat melalui e purchasing?
ReplyDeleteAda aturan tertulis terkait hal itu mas?
ReplyDelete