header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

E PURCHASING ( kirim barang dulu kemudian dibayar )

BUKAN KIRIM UANG DULU, kemudian barang diterima ( bukan seperti kita beli ke toko online yang harus kirim uang dulu, kemudian barang diterima ).
Pengadaan dengan katalog , dilakukan dengan  proses penggunaan aplikasi epurchasing.
Dalam hal terjadi kesepakatan, penyedia melakukan tanda tangan kontrak.
Dokumen kontrak/perikatan agar menggunakan dokumen yang ada dalam sistem dan dapat di edit sesuai kebutuhan perikatan.

Barang dikirim dulu, dibuat berita acara pemeriksaan/serah terima , kemudian atas tagihan dilakukan pembayaran. BUKAN KIRIM UANG DULU, kemudian barang diterima.

Bisa terjadi sebagian kecil tenaga operasional penyedia katalog meminta uang dahulu kemudian barang dikirim. Hal ini tidak benar. Bila ketemu demikian agar dijelaskan kepada penyedia yang bersangkutan. Bila masih belum mengerti juga  pelaksana penyedia tersebut maka agar dilaporkan kepada LKPP ( Direktorat katalog ).

Post a Comment

3 Comments

  1. Ada batasan maximal jumlah permintaan yg dilayani g pa,klw mau pngdaan obat melalui e purchasing?

    ReplyDelete
  2. Ada aturan tertulis terkait hal itu mas?

    ReplyDelete