header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

GUGUR SUBSTANSIAL

BAGAIMANA DALAM SUATU PENAWARAN ADA HAL YANG TIDAK JELAS ATAU ADA HAL/INFORMASI YANG BERTENTANGAN ?

Dalam melakukan evaluasi, dapat terjadi pokja ULP, terlalu bersemangat menggugurkan suatu penawaran.

Penawaran gugur bila tidak memenuhi secara substansial yang disyaratkan dalam dokumen.

Syarat substansial yaitu terpenuhinya penyampaian dokumen yang disyaratkan, kriteria yang harus dinilai memenuhi dan  memenuhi hal-hal penting untuk tercapainya pekerjaan.

Hal-hal yang tidak substansial, seperti kesalahan pengetikan, kesalahan penulisan nama pokja (pokja II tertulis pokja IV ), kesalahan penulisan nama paket pekerjaan (padahal semua dokumen ditujukan untuk paket ini) dst, jangan sampai menggugurkan suatu penawaran.

Tidak Substansial Menggugurkan
Dokumen pengadaan meminta dua dokumen pernyataan tetapi Penyedia memenuhi dengan satu dokumen tetapi berisi dua pernyataan.

Bagaimana bila dalam suatu penawaran dari penyedia, terdapat suatu penjelasan atau informasi saling berbeda ?
Hal demikian agar diklarifikasi saja, hasil klarifikasi tidak untuk merubah/menambah dokumen, tetapi untuk memperjelas yang dimaksud dalam penawaran.
Penjelasan yang sesuai dapat membuat penawaran lulus, bila penjelasan tidak sesuai atau akan mempengaruhi tidak tercapainya pekerjaan maka penawaran akan digugurkan.

Klarifikasi yang sifatnya pertemuan agar dibuatkan berita.

Dalam Perka LKPP No. 14 tahun 2012

4) Dalam klarifikasi, peserta hanya diminta untuk menjelaskan hal hal yang menurut Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan kurang jelas, namun tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
5) Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta sebelum batas akhir pemasukan penawaran.

Kelompok Kerja ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
(1) ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau
(2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, warna sampul, surat penawaran tidak berkop perusahaan, tidak distempel, dan/atau dokumen penawaran tidak dilak/tidak dijilid.

penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
(1)         syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan dipenuhi/dilengkapi

Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;


Dalam Permen PUPR no 31 tahun 2015

27.1 Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam dokumen penawaran. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi dan harga penawaran. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
27.2 Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan dokumen penawaran, Pokja ULP dapat melakukan konfirmasikebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada pihak-pihak/instansi terkait.
27.3 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan penawaran

Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan dipenuhi/dilengkapi

Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka
dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah
substansi formulir isian kualifikasi.




Post a Comment

5 Comments

  1. yth. bpk mudjisantosa
    pak saya mau menanyakan pendapat kalo menurut pembahasan artikel diatas menurut bapak tidak menggugurkan jika salah penulisan nama pekerjaan, nah ini saya alami sekarang maka dari itu saya mohon pencerahannya pak, saya digugurkan karena salah penulisan nama pekerjaan pada perihal di surat penawaran sedangkan untuk mengajukan nilai dan nama paket sudah benar di surat penawaaran untuk data yg lain baik itu kualifikasi dan surat lain yang menyebutkan nama paket pekerjaan sudah benar semua.. saya mohon balasannya pak karna sekarng proses masih berjalan.. dan jika memang tidak menggugurrkan dasar apa yang saya gunakan untuk saya ajukan pada ULP atau panitia pak.. mohon pencerahannya dan balasannya pak.. matur nuwun sanget untuk pak mudjisantosa

    ReplyDelete
  2. Kepada yang terhormat,
    Bapak Mudjisantosa


    1. Brosur Barang (Water Meter) yang kami tawarkan uraian spesifikasinya sesuai dengan yang tertuang pada spesifikasi pada dokumen pengadaan yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
    2. Water Meter yang kami tawarkan merk ITRON dan pada Brosur Water Meter yang dimaksud, uraian spesifikasinya sesuai dengan yang tertuang pada spesifikasi pada dokumen pengadaan yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
    3. Water Meter yang kami tawarkan, mendapat Surat Dukungan dari Distributor/Agen dengan melampirkan Brosur Barang (Water Meter)

    Pertanyaan kami :

    pada pengisian pada Formulir Sepsifikasi, perusahaan kami ada kesalahan pengetikan dalam menuangkan Spesifikasi yang tertuang pada Brosur Water Meter yang kami tawarkan, apakah hal ini dapat menggugurkan...? perusahaan kami dalam hal ini tidak memenuhi syarat...? mohon penjelasannya. Terima kasih

    ReplyDelete
  3. Salam pengadaan & mohon maaf Bpk, sy mau konsultasi sbb :
    1. Dalam dokumen penawaran penyedia tidak mengupload daftar paket yg sedang dikerjakan, namun kenyataannya penyedia tersebut sedang mengerjakan paket dari APBN di tahun 2017
    2. Pada saat pembuktian kualifikasi pokja melakukan klarifikasi ke penyedia berkaitan dengan angka 1 diatas dan pada saat itu penyedia membuat pernyataan secara tertulis bahwa paket pekerjaan yang sedang mereka ikut lelang saat ini adalah paket pekerjaan yang kedua di tahun 2017 jika dipercayakan sebagai pemenang lelang.
    3. Pertanyaan kami, apakah daftar paket yg sedang dikerjakan menjadi suatu hal yang subtansial sehingga penyedia harus digugurkan .... ?, Mohon pencerahannya bapak & terima kasih.

    ReplyDelete
  4. Pak,.. mohon pencerahannya penawaran perusahaan kami digugurkan dengan alasan ktp salah satu dari personil kami belum ektp.. apakah betul hanya dengan alasan tersebut dapat menggugurkan penawaran..? Sepertinya POKJA terkesan mencari-cari kesalahan..

    ReplyDelete
  5. Pa saya mau tanya apakah keslahan dalam menginput masa berlaku TDP dalam sistem yang kenyataan nya masih berlaku namun namun salah penginputan hingga sistem membaca sudah tidak berlaku lagi,,,, apakah boleh di nyatakan gugur? ??

    ReplyDelete