BAGAIMANA DALAM SUATU PENAWARAN ADA HAL YANG TIDAK
JELAS ATAU ADA HAL/INFORMASI YANG BERTENTANGAN ?
Dalam melakukan
evaluasi, dapat terjadi pokja ULP, terlalu bersemangat menggugurkan suatu
penawaran.
Penawaran gugur bila
tidak memenuhi secara substansial yang disyaratkan dalam dokumen.
Syarat substansial
yaitu terpenuhinya penyampaian dokumen yang disyaratkan, kriteria yang harus
dinilai memenuhi dan memenuhi hal-hal
penting untuk tercapainya pekerjaan.
Hal-hal yang tidak
substansial, seperti kesalahan pengetikan, kesalahan penulisan nama pokja
(pokja II tertulis pokja IV ), kesalahan penulisan nama paket pekerjaan
(padahal semua dokumen ditujukan untuk paket ini) dst, jangan sampai
menggugurkan suatu penawaran.
Tidak
Substansial Menggugurkan
Dokumen
pengadaan meminta dua dokumen pernyataan tetapi
Penyedia memenuhi dengan satu dokumen tetapi berisi dua pernyataan.
Bagaimana
bila dalam suatu penawaran dari penyedia, terdapat suatu penjelasan atau
informasi saling berbeda ?
Hal
demikian agar diklarifikasi saja, hasil klarifikasi tidak untuk
merubah/menambah dokumen, tetapi untuk memperjelas yang dimaksud dalam
penawaran.
Penjelasan
yang sesuai dapat membuat penawaran lulus, bila penjelasan tidak sesuai atau
akan mempengaruhi tidak tercapainya pekerjaan maka penawaran akan digugurkan.
Klarifikasi
yang sifatnya pertemuan agar dibuatkan berita.
Dalam Perka LKPP No. 14 tahun 2012
4) Dalam
klarifikasi, peserta hanya diminta untuk menjelaskan hal hal yang menurut
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan kurang jelas, namun tidak diperkenankan
mengubah substansi penawaran.
5)
Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan dengan jelas
dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta sebelum batas akhir
pemasukan penawaran.
Kelompok Kerja
ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
(1)
ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran;
dan/atau
(2) kesalahan
yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama
atau keterangan, warna sampul, surat penawaran tidak berkop perusahaan, tidak
distempel, dan/atau dokumen penawaran tidak dilak/tidak dijilid.
penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
(1)
syarat-syarat
substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan dipenuhi/dilengkapi
Apabila dalam
evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Kelompok
Kerja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak
diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat
menggugurkan penawaran;
Dalam
Permen PUPR no 31 tahun 2015
27.1 Dalam mengevaluasi dokumen
penawaran, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak
jelas dalam dokumen penawaran. Peserta harus memberikan tanggapan atas
klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi dan harga penawaran.
Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
27.2 Terhadap hal-hal yang diragukan
berkaitan dengan dokumen penawaran, Pokja ULP dapat melakukan
konfirmasikebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada pihak-pihak/instansi
terkait.
27.3 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat
menggugurkan penawaran
Syarat-syarat
substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan dipenuhi/dilengkapi
Apabila
ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka
dilakukan
klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah
substansi formulir isian kualifikasi.
5 Comments
yth. bpk mudjisantosa
ReplyDeletepak saya mau menanyakan pendapat kalo menurut pembahasan artikel diatas menurut bapak tidak menggugurkan jika salah penulisan nama pekerjaan, nah ini saya alami sekarang maka dari itu saya mohon pencerahannya pak, saya digugurkan karena salah penulisan nama pekerjaan pada perihal di surat penawaran sedangkan untuk mengajukan nilai dan nama paket sudah benar di surat penawaaran untuk data yg lain baik itu kualifikasi dan surat lain yang menyebutkan nama paket pekerjaan sudah benar semua.. saya mohon balasannya pak karna sekarng proses masih berjalan.. dan jika memang tidak menggugurrkan dasar apa yang saya gunakan untuk saya ajukan pada ULP atau panitia pak.. mohon pencerahannya dan balasannya pak.. matur nuwun sanget untuk pak mudjisantosa
Kepada yang terhormat,
ReplyDeleteBapak Mudjisantosa
1. Brosur Barang (Water Meter) yang kami tawarkan uraian spesifikasinya sesuai dengan yang tertuang pada spesifikasi pada dokumen pengadaan yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. Water Meter yang kami tawarkan merk ITRON dan pada Brosur Water Meter yang dimaksud, uraian spesifikasinya sesuai dengan yang tertuang pada spesifikasi pada dokumen pengadaan yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Water Meter yang kami tawarkan, mendapat Surat Dukungan dari Distributor/Agen dengan melampirkan Brosur Barang (Water Meter)
Pertanyaan kami :
pada pengisian pada Formulir Sepsifikasi, perusahaan kami ada kesalahan pengetikan dalam menuangkan Spesifikasi yang tertuang pada Brosur Water Meter yang kami tawarkan, apakah hal ini dapat menggugurkan...? perusahaan kami dalam hal ini tidak memenuhi syarat...? mohon penjelasannya. Terima kasih
Salam pengadaan & mohon maaf Bpk, sy mau konsultasi sbb :
ReplyDelete1. Dalam dokumen penawaran penyedia tidak mengupload daftar paket yg sedang dikerjakan, namun kenyataannya penyedia tersebut sedang mengerjakan paket dari APBN di tahun 2017
2. Pada saat pembuktian kualifikasi pokja melakukan klarifikasi ke penyedia berkaitan dengan angka 1 diatas dan pada saat itu penyedia membuat pernyataan secara tertulis bahwa paket pekerjaan yang sedang mereka ikut lelang saat ini adalah paket pekerjaan yang kedua di tahun 2017 jika dipercayakan sebagai pemenang lelang.
3. Pertanyaan kami, apakah daftar paket yg sedang dikerjakan menjadi suatu hal yang subtansial sehingga penyedia harus digugurkan .... ?, Mohon pencerahannya bapak & terima kasih.
Pak,.. mohon pencerahannya penawaran perusahaan kami digugurkan dengan alasan ktp salah satu dari personil kami belum ektp.. apakah betul hanya dengan alasan tersebut dapat menggugurkan penawaran..? Sepertinya POKJA terkesan mencari-cari kesalahan..
ReplyDeletePa saya mau tanya apakah keslahan dalam menginput masa berlaku TDP dalam sistem yang kenyataan nya masih berlaku namun namun salah penginputan hingga sistem membaca sudah tidak berlaku lagi,,,, apakah boleh di nyatakan gugur? ??
ReplyDelete