header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HARUS DIBUKTIKAN ADANYA SUAP / GRATIFIKASI NYA, BUKAN KESALAHAN PROSEDURNYA

Harus dibuktikan kesengajaan adanya niat jahat merekayasa pelelangan.
"carilah keserakahannya bukan untuk mencari menemukan kesalahannya sesuai perpres pengadaan"


Mengertilah, Ini Opportunity Cost
Tentu Anda maklum, banyak sudah cerita tentang hal ini. Tetapi kalau takut dikriminalisasi, maka saya kira berikut ini penting dipahami publik dan aparat penyidik.  Sejatinya, pemimpin itu adalah mereka yang melihat jauh ke depan dengan jangkauan helikopter.  Bukan mereka yang urus uang receh  karena itu urusan kasir.
Yang dilakukan pemimpin besar adalah proyek masa depan. Karena itulah mereka berani melangkah demi menyelamatkan masa depan yang persiapannya dimulai dari sekarang.
Maka, dalam ilmu yang saya ajarkan, mereka memang disarankan berani untuk melakukan langkah di luar prosedur untuk menyelamatkan “sesuatu yang jauh lebih besar”. Namun ini sungguh merepotkan kalau penyidik  dan penegak hukum mengabaikan prinsip opportunity cost.
Seakan-akan karena selisih harga, adanya kerugian transaksional, atau prosedur berbelit-belit yang dipotong (karena waktu begitu singkat dan constraint begitu besar) otomatis korupsi.
Kita perlu mengingatkan, dalam pengambilan keputusan terletak  leadership. Seseorang great leader menganut azas opportunity cost, sebab ia melihat kepentingan yang jauh lebih besar. Lebih strategis. Dan dalam penegakkan prinsip itu ia bersedia “membayar biaya transaksi lebih” demi memberi manfaat yang jauh lebih besar lagi.
Lantas bagaimana kalau ada proyek yang mangkrak? Ini memang resiko sebuah kepemimpinan. Selalu ada saja karya pemimpin yang non-finito. Maestro renaissance sekaliber Michael Angelo saja mewariskan 4 buah patung ukuran besar yang mangkrak, yang dikenal sebagai the naked slaves.
Mengapa mangkrak? Karena pemimpin ada dalam ruang  uncertainties, ketidakpastian. Sebentar lagi saja, kalau tak jadi bertarung kita akan saksikan karya walikota yang non-finito. Di Jakarta saja kita sudah saksikan tiang-tiang monorel yang nasibnya serupa.
Kita tentu busa menemukan kasus seperti itu di mana-mana. Penegakkan hukum yang masih didasarkan tekanan massa, gossip, laporan tak jelas, balas dendam, ketakutan kalau orang itu akan naik lebih tinggi atau terpilih lagi dan seterusnya, membuat banyak orang iri yang mengelabui para penyidik yang mudah dikelabui.
Akibatnya, kita sulit menutup kenyataan bahwa tak semua orang yang ditahan adalah mereka yang benar-benar memperkaya diri, meski beberapa diantaranya jelas-jelas koruptor.  Juga semakin jekas bahwa mereka yang dijadikan tersangka tak semuanya layak disangkakan. Tak sedkit di antara mereka yang hanya menjadi korban kepentingan dan pemerasan.
Tapi tahukah mereka apa akibat yang lebih besar?
Anda benar!  Perekonomian negara terancam. Roda pembangunan, terutama di daerah, jadi tersendat karena orang yang ingin bekerja benar dilarang ikut oleh keluarganya.
Saya sudah sering mendengar keluhan bahwa kini orang-orang yang bagus dengan sengaja menggugurkan dirinya untuk lolos sebagai penerima sertifikat pejabat lelang yang dikeluarkan LKPP. Mereka sengaja membodoh-bodohi diri agar tak bisa ditunjuk menjadi panitia lelang sesuai amanat peraturan.
Kalau ini dibiarkan terus, maka pantaslah perekonomian tersendat. Itu jelas ada hubungannya dengan kelambanan gerak penyerapan anggaran, termasuk dana desa 2015 senilai Rp22,77 triliun. Jangan lupa, masih ada lagi dana APBD senilai Rp273 triliun yang sampai sekarang mengendap di rekening Bank Pembangunan Daerah.
Kebijakan Diskresi
Bank Dunia sudah memangkas angka pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun ini menjadi 4,5%. Padahal, sebelumnya proyeksi Bank Dunia masih 5,2%. Ini, salah satunya, pasti akibat dana yang tidak mengucur tadi.
Maka, saya sungguh berharap  Presiden Joko Widodo mengeluarkan edaran mengenai diskresi kebijakan dan administrasi dapat membongkar ketakutan tadi.  Kalau kesalahannya hanya administratif, sanksinya ya cukup sanksi administratif.
Sayangnya, selang beberapa hari setelah munculnya edaran, kantor pusat PT Indonesia Port Company (IPC) digeruduk polisi. Alasannya, mereka ingin membongkar kasus 10 crane yang belum semuanya digunakan. Padahal, urusan crane tadi sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK).
Menurut BPK, memang ada ketidakcermatan dalam pengadaan crane, tetapi itu masih dalam wilayah korporasi. Artinya, wilayah perdata. Bukan pidana. Setelah itu saya membaca tekanan datang bertubi- tubi dari Serikat Pekerja yang beberapa waktu belakangan ini memang berseteru dengan CEOnya.
Kasus IPC agaknya bakal menjadi ujian penting bagi Pemerintahan Jokowi-JK. Apakah keduanya masih memegang kendali pemerintahan, atau tidak. Saya harap, masih.
Rhenald Kasali

Post a Comment

0 Comments