1.
Apakah
pokja ULP dapat langsung menggugurkan calon penyedia yang tidak menghadiri
Jadwal Pembuktian Kualifikasi.
2.
Apakah
ada aturan soal waktu minimal acara pembuktian kualifikasi, misalnya minimal
sekian jam atau maksimal sekian jam ? Mohon jawabannya, dan terimakasih atas
jawabannya.
Tidak ada batasan waktu dalam peraturan, namun dalam membuat
undangan dapat diperkirakan kewajaran waktu yang diperlukan bagi penyedia untuk
mempersiapkan dokumen dan waktu untuk menuju ke tempat undangan kita.
Ketidakhadiran calon
penyedia pada saat jadwal pembuktian kualifikasi dengan batas waktu yang jelas
memang secara otomatis menggugurkan calon penyedia tersebut dalam tahapan
pembuktian kualifikasi dan dibunyikan dalam berita acaranya. Tapi sebelumnya agar
diperoleh kejelasan bahwa undangan pembuktian baik dalam surat terbuka atau
masuk dalam email bahkan kalo bisa ditelpon/disms. Waktu dapat disesuaikan
dengan kebutuhannya, misal penyedia yang bersangkutan sedang melakukan
pembuktian kualifikasi di tempat lain.
Jika setelah diberi
kelonggaran waktu memang tidak datang juga ya gugur. Namun misal kalau penyedia
semua yang diundang satu kota/satu atau satu daerah, misal nomer 1 tidak hadir,
yang hadir nomer 2, tentunya menjadi pertanyaan. Ketidakhadiran dalam
pembuktian kualifikasi tanpa alasan yang jelas, silahkan dilaporkan kepada
inspektorat untuk ditindaklanjuti, apakah dapat diusulkan ke dalam daftar
hitam, dengan dasar sbb :
“mengundurkan
diri setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan” Perka LKPP No. 18 tahun 2014
1 Comments
Hallo Pak Mudjisantosa. Salam Kenal… Maaf Kami Numpang Share Kegiatan Pelatihan yang Kami selenggarakan :
ReplyDelete“BIMTEK,TRYOUT DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI DENGAN PERPRES NO.4 TAHUN 2015 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”
JADWAL BIMTEK (Semester II Th.2015):
Selasa – Jum’at, 20 – 23 Oktober 2015
Selasa – Jum’at, 17 – 20 November 2015
Selasa – Jum’at, 15 – 18 Desember 2015
Keterangan : Ujian sertifikasi ahli dilaksanakan pada hari jumat
PERMINTAAN SURAT UNDANGAN HUBUNGI PANITIA :
Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB : 516A0D34)
Untuk tema bimtek : Bidang Keuangan, Bidang Aset, Bidang Pemerintahan Daerah, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perpajakan, Bidang Kearsipan, Bidang Kepegawaian dan Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Silahkan kunjungi website kami : www.lek2pn.org / www.lek2pndiklat.com
- Terima Kasih, Sukses selalu -