header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KETIDAK HADIRAN DALAM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI

1.       Apakah pokja ULP dapat langsung menggugurkan calon penyedia yang tidak menghadiri Jadwal Pembuktian Kualifikasi.
2.       Apakah ada aturan soal waktu minimal acara pembuktian kualifikasi, misalnya minimal sekian jam atau maksimal sekian jam ? Mohon jawabannya, dan terimakasih atas jawabannya.


Tidak ada batasan waktu dalam peraturan, namun dalam membuat undangan dapat diperkirakan kewajaran waktu yang diperlukan bagi penyedia untuk mempersiapkan dokumen dan waktu untuk menuju ke tempat undangan kita.
Ketidakhadiran calon penyedia pada saat jadwal pembuktian kualifikasi dengan batas waktu yang jelas memang secara otomatis menggugurkan calon penyedia tersebut dalam tahapan pembuktian kualifikasi dan dibunyikan dalam berita acaranya. Tapi sebelumnya agar diperoleh kejelasan bahwa undangan pembuktian baik dalam surat terbuka atau masuk dalam email bahkan kalo bisa ditelpon/disms. Waktu dapat disesuaikan dengan kebutuhannya, misal penyedia yang bersangkutan sedang melakukan pembuktian kualifikasi di tempat lain.
Jika setelah diberi kelonggaran waktu memang tidak datang juga ya gugur. Namun misal kalau penyedia semua yang diundang satu kota/satu atau satu daerah, misal nomer 1 tidak hadir, yang hadir nomer 2, tentunya menjadi pertanyaan. Ketidakhadiran dalam pembuktian kualifikasi tanpa alasan yang jelas, silahkan dilaporkan kepada inspektorat untuk ditindaklanjuti, apakah dapat diusulkan ke dalam daftar hitam, dengan dasar sbb :

“mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan” Perka LKPP No. 18 tahun 2014

Post a Comment

1 Comments

  1. Hallo Pak Mudjisantosa. Salam Kenal… Maaf Kami Numpang Share Kegiatan Pelatihan yang Kami selenggarakan :

    “BIMTEK,TRYOUT DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI DENGAN PERPRES NO.4 TAHUN 2015 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”

    JADWAL BIMTEK (Semester II Th.2015):
    Selasa – Jum’at, 20 – 23 Oktober 2015
    Selasa – Jum’at, 17 – 20 November 2015
    Selasa – Jum’at, 15 – 18 Desember 2015

    Keterangan : Ujian sertifikasi ahli dilaksanakan pada hari jumat

    PERMINTAAN SURAT UNDANGAN HUBUNGI PANITIA :
    Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB : 516A0D34)

    Untuk tema bimtek : Bidang Keuangan, Bidang Aset, Bidang Pemerintahan Daerah, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perpajakan, Bidang Kearsipan, Bidang Kepegawaian dan Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

    Silahkan kunjungi website kami : www.lek2pn.org / www.lek2pndiklat.com

    - Terima Kasih, Sukses selalu -

    ReplyDelete