header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KPBU

Kerjasama pemerintah dengan badan usaha (swasta), dilakukan dengan pemilihan penyedia, kemudian kontrak jangka panjang antara pihak swasta dengan entitas pemerintah, untuk penyediaan layanan publik dan/atau infrastruktur publik dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.

Risiko berupa risiko pembiayaan, waktu, out put - input , dan risiko lainnya


Rujukan :
1. Perpres 38 tahun 2015
2. Perka 19 tahun 2015

Post a Comment

7 Comments

  1. Saya selalu menjelajahi Internet untuk informasi baru dan belajar apapun yang saya bisa, dan dengan berbuat demikian saya kadang-kadang meninggalkan komentar di blog. saya tidak melakukannya untuk tujuan SEO , tetapi untuk belajar hal-hal baru.

    ReplyDelete
  2. Saya terkesan, saya harus mengatakan ini kepada anda.

    ReplyDelete
  3. Sangat jarang saya menemukan sebuah blog yang informatif dan menghibur seperti ini.

    ReplyDelete
  4. Tidak ada yang seperti ini. Bagus sekali

    ReplyDelete