Kerjasama pemerintah dengan badan usaha (swasta), dilakukan dengan pemilihan penyedia, kemudian kontrak jangka panjang antara pihak swasta dengan entitas pemerintah, untuk penyediaan layanan publik dan/atau infrastruktur publik dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.

Risiko berupa risiko pembiayaan, waktu, out put - input , dan risiko lainnya


Rujukan :
1. Perpres 38 tahun 2015
2. Perka 19 tahun 2015