header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI ATAU PEKERJAAN SEWA ALAT ?

Perubahan metode pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai. seperti yang disampaikan dalam dokumen penawaran, tetapi hasil pekerjaan tercapai.
Contoh penggunaan alat escavator yang disampaikan di dokumen penawaran ada tiga, namun yang dioperasikan hanya dua saja, dan pekerjaan tercapai. 
Auditor menilai ada kerugian negara akibat perubahan penggunaan alat. Mohon penjelasannya, PPK fokus pada hasil atau fokus pada perubahan penggunaan alat ? Tks
Tanggapannya, pekerjaan ini apakah pekerjaan jasa konstruksi ataukah pekerjaan sewa alat ?

Dalam metode kerja, dapat tertulis cara menyelesaikan pekerjaan dengan penggunaan tiga escavator. Didokumen lain misal didaftar kuantitas dan harga bisa tertulis pekerjaannya atau tertulis jumlah alat.

Bila pekerjaan konstruksi akan ada dua penulisan di dokumen pengadaan di daftar kuantitas yaitu pekerjaan penggalian dsb atau penggunaan 3 escavator ? Yang mana. 

Bila pekerjaan penggalian maka yang dinilai adalah capaiannya sehingga tidak masalah perubahan penggunaan jumlah alat, sedang kalau di dokumen pengadaan/dokumen kontrak tertuang mengenai penggunaan dari escavator dengan nilai rupiah untuk  setiap penggunaan alat maka berubahnya jumlah alat akan mempengaruhi pembayaran sewa. 

Bila pekerjaan sewa alat, tentunya sudah jelas bahwa penambahan / pengurangan alat mempengaruhi pembayaran sewa.

Post a Comment

1 Comments