Perubahan metode pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai. seperti yang disampaikan dalam dokumen penawaran, tetapi hasil pekerjaan tercapai.
Contoh penggunaan alat escavator yang disampaikan di dokumen penawaran ada tiga, namun yang dioperasikan hanya dua saja, dan pekerjaan tercapai.
Auditor menilai ada kerugian negara akibat perubahan penggunaan alat. Mohon penjelasannya, PPK fokus pada hasil atau fokus pada perubahan penggunaan alat ? Tks
Tanggapannya, pekerjaan ini apakah pekerjaan jasa konstruksi ataukah pekerjaan sewa alat ?
Dalam metode kerja, dapat tertulis cara menyelesaikan pekerjaan dengan penggunaan tiga escavator. Didokumen lain misal didaftar kuantitas dan harga bisa tertulis pekerjaannya atau tertulis jumlah alat.
Dalam metode kerja, dapat tertulis cara menyelesaikan pekerjaan dengan penggunaan tiga escavator. Didokumen lain misal didaftar kuantitas dan harga bisa tertulis pekerjaannya atau tertulis jumlah alat.
Bila pekerjaan konstruksi akan ada dua penulisan di dokumen pengadaan di daftar kuantitas yaitu pekerjaan penggalian dsb atau penggunaan 3 escavator ? Yang mana.
Bila pekerjaan penggalian maka yang dinilai adalah capaiannya sehingga tidak masalah perubahan penggunaan jumlah alat, sedang kalau di dokumen pengadaan/dokumen kontrak tertuang mengenai penggunaan dari escavator dengan nilai rupiah untuk setiap penggunaan alat maka berubahnya jumlah alat akan mempengaruhi pembayaran sewa.
Bila pekerjaan sewa alat, tentunya sudah jelas bahwa penambahan / pengurangan alat mempengaruhi pembayaran sewa.
1 Comments
Postingan yang sangat bagus, saya setuju dengan Anda 100%!
ReplyDelete