Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu PER 24/PB/2015 tanggal 2 Oktober 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2015.
Pedoman ini mengatur antara lain seperti bagaimana pembayaran pengadaan pada akhir tahun anggaran 2015 untuk anggaran Kementerian/Lembaga.
Untuk daerah yang menggunakan APBD mungkin perlu membuat Peraturan Kepala Daerah.
6 Comments
PERLU SEKALI ITU MEMBUAT PKD
ReplyDeleteTERIMAKASIH INFONYA
ReplyDeleteMEMBANTU SEKALI POSTINGANNYA
ReplyDeleteADA POSTINGAN YANG LEBIH DETAIL TENTANG APBD KAH ?
ReplyDeleteTERIMAKASIH...
ReplyDeleteTapi kebanyakan kok gak transparant ya pak kalau maslah anggaran beginian...
ReplyDelete