header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN LANGSUNG MENGACU HARGA KATALOG

Kami sudah merencanakan pengadaan langsung atas tindaklanjut e-purchasing yang gagal sebelumnya. Dimana pada saat survey terhadap penyedia dalam proses pengadaan langsung tidak ada yang bersedia untuk mengikuti dan menyanggupi harga yang dibuat dalam HPS (harga sesuai ecatalog+ongkos kirim), mohon petunjuk ? tks

Harga katalog bisa menjadi acuan atau memang tidak bisa secara langsung dijadikan acuan
hal demikian karena harga katalog terbentuk berdasarkan atas volume rencana kebutuhan secara nasional/dan level penyedia di catalog adalah pabrikan/distributor tunggal, sedangkan Saudara melakukan transaksi dengan jumlah sedikit dan level penyedianya adalah distributor/agen/pengecer/toko
dengan demikian dalam hal harga catalog tidak bisa digunakan sebagai batasan silahkan Saudara menggunakan harga pasar/harga kewajaran di daerah Saudara

Post a Comment

0 Comments