Penyedia
tidak perlu menyampaikan surat pernyataan sebagaimana disebut sebagai berikut :
Dengan
mengirimkan data kualifikasi secara elektronik Penyedia barang/jasa menyetujui
pernyataan sebagai berikut:
(2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk
dalam daftar hitam;
(3) perorangan/yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
(4) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian
hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau
pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang
bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata,dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yangsedang
mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
(6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam dokumen pengadaan.
Rujukan : Perka LKPP No. 1 tahun 2015
Untuk surat
pernyataan yang tidak disebut diatas, bila disyaratkan dalam dokumen maka
penyedia harus memenuhi. Dengan demikian penyedia agar memperhatikan dokumen
pengadaan.
Kadang sering
terjadi pokja ULP, masih meminta surat-surat pernyataan tersebut. Sebaiknya
penyedia menanyakan dalam penjelasan lelang. Bila pokja ULP tetap mensyaratkan
maka dengan demikian penyedia harus memenuhinya.
1 Comments
Surat Dukungan Distributor yang sudah ditanda tangani oleh pmeberi dukungan tapi Pokja mempersyaratkan surat dukungan tersebut wajib ditanda tangani oleh penyedia jasa dengan alasan supaya ada ikatan kedua belah pihak.
ReplyDeletepokja juga mempersyaratkan surat pernyataan sanggup memenuhi persyaratan Teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan .