header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Surat Pernyataan Tidak Diperlukan Atau Diperlukan

       Penyedia tidak perlu menyampaikan surat pernyataan sebagaimana disebut sebagai berikut  :

Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik Penyedia barang/jasa menyetujui pernyataan sebagai berikut:
(1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
(2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
(3) perorangan/yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
(4) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yangsedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
(6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Rujukan : Perka LKPP No. 1 tahun 2015

Untuk surat pernyataan yang tidak disebut diatas, bila disyaratkan dalam dokumen maka penyedia harus memenuhi. Dengan demikian penyedia agar memperhatikan dokumen pengadaan.


Kadang sering terjadi pokja ULP, masih meminta surat-surat pernyataan tersebut. Sebaiknya penyedia menanyakan dalam penjelasan lelang. Bila pokja ULP tetap mensyaratkan maka dengan demikian penyedia harus memenuhinya. 

Post a Comment

1 Comments

  1. Surat Dukungan Distributor yang sudah ditanda tangani oleh pmeberi dukungan tapi Pokja mempersyaratkan surat dukungan tersebut wajib ditanda tangani oleh penyedia jasa dengan alasan supaya ada ikatan kedua belah pihak.
    pokja juga mempersyaratkan surat pernyataan sanggup memenuhi persyaratan Teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan .

    ReplyDelete