Untuk skema pengadaan lumpsum tidak diperlukan negosiasi harga.
Untuk skema pengadaan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, untuk bagian lumpsum tidak diperlukan negosiasi harga.
Namun masih diperlukan klarifikasi teknis dan negosiasi teknis
Kesimpulan di atas dapat ditelusuri dari standar dokumen pengadaan.
Kesimpulan di atas dapat ditelusuri dari standar dokumen pengadaan.
7 Comments
Saya selalu menjelajahi Internet untuk informasi baru dan belajar apapun yang saya bisa, dan dengan berbuat demikian saya kadang-kadang meninggalkan komentar di blog. saya tidak melakukannya untuk tujuan SEO , tetapi untuk belajar hal-hal baru.
ReplyDeleteSaya terkesan, saya harus mengatakan ini kepada anda.
ReplyDeleteSangat jarang saya menemukan sebuah blog yang informatif dan menghibur seperti ini.
ReplyDeletePostingan yang sangat menarik
ReplyDeleteTidak ada yang seperti ini. Bagus sekali
ReplyDeleteTerimakasih dan infonya bermanfaat.
ReplyDeletePost yang bagus. Berguna sekali bagi saya!
ReplyDelete