Dalam pengadaan dengan SPSE, penyedia yang dapat mengisi/mengirimkan data kualifikasi secara elektronik dinilai telah membuat pernyataan, sehingga TIDAK PERLU ada lagi, mengenai surat pernyataan yang harus diupload, seperti :
1. Surat yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;2. Surat yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
3. Surat yang menjelaskan bahwa perorangan/yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
Perka LKPP No. 1 tahun 2015
0 Comments