Yang saya temukan dlm Permen PU No. 31 Tahun 2015
20. Perubahan Lingkup Pekerjaan
20.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak;20. Perubahan Lingkup Pekerjaan
20.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; c. mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; d. melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
20.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum dari nilai Kontrak awal.
20.3 Perintah perubahan lingkup pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
20.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
20.5 Dalam hal penilaian perubahan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 20.1 sampai dengan 20.4, PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
22. Perubahan dan/atau penyesuaian Biaya
22.1 Perubahan Nilai Kontrak sebagai akibat perubahan lingkup pekerjaan dengan ketentuan perubahan Nilai Kontrak hanya dapat dilakukan sampai setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari Nilai Kontrak awal.
22.2 Penyesuaian biaya dapat diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak yang masa kontraknya lebih dari 12 (duabelas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke 13 (tigabelas) sejak penandatangan kontrak.
22.3 Penyesuaian biaya tidak diberlakukan pada kontrak lump sum.
22.1 Perubahan Nilai Kontrak sebagai akibat perubahan lingkup pekerjaan dengan ketentuan perubahan Nilai Kontrak hanya dapat dilakukan sampai setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari Nilai Kontrak awal.
22.2 Penyesuaian biaya dapat diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak yang masa kontraknya lebih dari 12 (duabelas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke 13 (tigabelas) sejak penandatangan kontrak.
22.3 Penyesuaian biaya tidak diberlakukan pada kontrak lump sum.
1 Comments
apa saja tugas peneliti kontrak? siapa yg bisa dijadikan panitia/pejabat peneliti kontrak? Apakah PPTK suatu kegiatan bisa merangkap sebagai panitia/pejabat peneliti kontrak?
ReplyDelete