header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

CCO TIDAK DIBATASI 10% ATAU 30%, TOTAL KONTRAK YANG DIBATASI 10%

Yang saya temukan dlm Permen PU No. 31 Tahun 2015

20. Perubahan Lingkup Pekerjaan 
20.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; c. mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; d. melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

20.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum dari nilai Kontrak awal.

20.3 Perintah perubahan lingkup pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.

20.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.

20.5 Dalam hal penilaian perubahan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 20.1 sampai dengan 20.4, PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.

22. Perubahan dan/atau penyesuaian Biaya 
22.1 Perubahan Nilai Kontrak sebagai akibat perubahan lingkup pekerjaan dengan ketentuan perubahan Nilai Kontrak hanya dapat dilakukan sampai setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari Nilai Kontrak awal. 

22.2 Penyesuaian biaya dapat diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak yang masa kontraknya lebih dari 12 (duabelas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke 13 (tigabelas) sejak penandatangan kontrak. 

22.3 Penyesuaian biaya tidak diberlakukan pada kontrak lump sum.

Post a Comment

1 Comments

  1. apa saja tugas peneliti kontrak? siapa yg bisa dijadikan panitia/pejabat peneliti kontrak? Apakah PPTK suatu kegiatan bisa merangkap sebagai panitia/pejabat peneliti kontrak?

    ReplyDelete