Kewajiban K/L/D/I melakukan
e-Purchasing dikecualikan dalam hal
(antara lain ):
a. Penyedia
barang/jasa tidak menanggapi pesanan sedangkan kebutuhan terhadap barang/jasa
tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda lagi;
b. Penyedia
barang/jasa tidak mampu menyediakan barang baik sebagian maupun keseluruhan
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam rencana pelaksanaan pengadaan
barang/jasa karena kelangkaan ketersediaan barang (stock);
c. Penyedia
barang/jasa tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan
jangkauan layanan penyedia barang/jasa;
d. Penyedia
barang/jasa tidak dapat menyediakan barang/jasa sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat yang ditetapkan
oleh Pimpinan Institusi menyetujui pesanan barang/jasa;
SE LKPP No. 3 tahun 2015
0 Comments