Sering konsultan perencana, kontraknya hanya sampai RAB, DED selesai. Tidak terlibat lagi pada saat pelelangan konstruksi, apalagi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tahapan pekerjaan konsultan sesuai dengan permen pu no 45 tahun 2007
1. tahap konsep rancangan 10%
2. tahap pra rancangan 20%
3. tahap pengembangan 25%
4. tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB 25%
5. tahap pelelangan 5%
6. tahap pengawasan berkala 15%
sering terjadi kontrak konsultan perencana hanya sampai tahap 4 saja, tahapan 5 dan 6 tidak dilakukan.
Seharusnya konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya ( sampai tahap 6), sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal.
Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan
Dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1 Comments
Mohon disampaikan dasar hukum sanksi " keharusan menyusun kembali perencanaan" dan masuk dalam daftar hitam apabila tidak bersedia ? terdapat di peraturan apa Pak? terimakasih
ReplyDelete