Penyedia diberi SPPBJ..namun draft kontrak yang merupakan dokumen pengadaan..menyebut masa pelaksanaan kontrak adalah 60 hari..sedangkan sekarang hari kalendernya tersisa
58 hari bagaimana solusinya ? Dokumen draft kontrak yang bisa diubah sebelum tandatangan kontrak ya mengenai perubahan waktu..bila penyedia menolak tidak sanggup dengan waktu yang lebih singkat maka penyedia dapat mundur dan tidak dikenakan sanksi.
0 Comments