Penyedia
dilarang melakukan subkontrak, kecuali :
a. Untuk
bagian pekerjaan yang telah disebutkan dalam kontrak untuk dilakukan subkontrak
b. Telah
diijinkan oleh PPK untuk melakukan subkontrak
Penyedia
dilarang melakukan subkontrak semua pekerjaan.
PPK
yang mengetahui bahwa semua pekerjaan dilakukan subkontrak agar melakukan
teguran kepada penyedia dan bila pekerjaan tersebut diterima selanjutnya
pembayaran hanya dilakukan sebesar nilai subkontrak ( bukan sebesar
nilai kontrak awal).
Negara membayar prestasi adalah sesuai kesepakatan (kontrak) ketika kontrak dilanggar, tidak ada kewajiban negara, namun bila pekerjaan diterima maka sebesar nilai subkontrak ( bukan sebesar nilai kontrak awal).
Negara membayar prestasi adalah sesuai kesepakatan (kontrak) ketika kontrak dilanggar, tidak ada kewajiban negara, namun bila pekerjaan diterima maka sebesar nilai subkontrak ( bukan sebesar nilai kontrak awal).
Pasal
87 ayat 3
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak
lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis
0 Comments